Surabaya, memorandum.co.id - Polemik antara ketua RW yang tergabung di Forum Komunikasi (Forkom) RW Kebraon dengan ketua LPMK setempat menemui babak baru. Sejumlah RW mulai diperiksa polisi. Polrestabes Surabaya memanggil pihak RW untuk dimintai keterangan terkait pemasangan spanduk yang mencatut nama ketua LPMK Kebraon. Ketua Forkom RW Kebraon Supriyo menuturkan, awal Februari 2022 pihaknya telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. "Kami, para RW-RW dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas pencemaran nama baik," ujarnya, Rabu (16/2/2022). Seperti diketahui, pada September 2021, sebuah spanduk bertengger di pintu pagar Jalan Kebraon Indah Permai. Selain di sana, juga terdapat di 5 titik lainnya. Spanduk tersebut berisikan empat poin sikap kekecewaan yang dilayangkan oleh Forkom RW Kebraon terhadap ketua LPMK. Di antaranya menyebut ketua LPMK Kebraon Gatot Setiabudi arogan, tidak mempunyai etika berorganisasi, hingga dinilai penuh intrik monopoli dan politik kotor. "Padahal spanduk itu sudah dilepas dan sudah dianulir oleh polsek setempat dengan audiensi," jelas Supriyo yang juga ketua RW 9 ini. Selain dia, Setiagil Amari, ketua RW 13, juga diperiksa dan dimintai keterangan. Namun adanya pemeriksaan ini dinilai aneh karena hanya dua orang yang dilaporkan. Padahal pemasangan spanduk itu menurutnya melibatkan banyak ketua RW, khususnya yang tergabung di Forkom RW Kebraon. "Saya diperiksa Kamis (3/2/2022). Lalu Pak Agil hari Selasa (8/2/2022). Harusnya semua RW. Ya kita lihat saja nanti," tandas Supriyo. Sementara itu, ketua LPMK Kebraon Gatot Setiabudi membenarkan bahwa telah melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan spanduk tersebut ke polisi. "Iya, benar (dilaporkan). Karena yang merasakan dampak psikologisnya bukan hanya saya, namun juga termasuk keluarga besar kami," ujarnya. (bin/fer)
Diduga Mencemarkan Nama LPMK, Forkom RW Kebraon Diperiksa Polisi
Rabu 16-02-2022,19:22 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :