Surabaya, Memorandum.co.id - Ratusan buruh di ring satu kembali menggelar aksi demontrasi ke DPRD Jatim, Rabu (16/2/2022). Mereka kembali memprotes upah murah, PHK dipermudah, pesangon diikurangi, dan klaim JHT dipersulit. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serentak menggelar aksi demo di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Aksi ini juga diikuti buruh di seluruh Indonesia. Aksi demonstrasi di DPRD Jatim diikuti sekitar 1.000 orang massa buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Tuban. "Massa aksi mulai bergerak bersama dari Kawasan Industri masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di depan Mall Royal Plaza, Jl. Frontage A. Yani Surabaya sekitar pukul 11.00," tandas Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli dalam rilisnya. Dari Jl. Frontage A. Yani depan Royal Plaza ribuan massa bersama-sama bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli, SH. didampingi FSPMI Kota Surabaya Nurdin Hidayat mengingatkan, pemerintah tidak seharusnya menyengsarakan buruh. "Pemerintah seakan-akan tidak henti-hentinya menyengsarakan buruh. Sebelumnya melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja _(Omnibus Law)_ telah mengkebiri kesejahteraan buruh. Dari mulai upah murah yang kenaikannya di Jawa Timur rata-rata hanya sebesar 0,75%. Bahkan ada 5 Kabupaten/Kota yang tidak mengalami kenaikan upah sama sekali, yaitu Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Pacitan," tegas Jazuli. Membuat buruh semakin bergemuruh, karena prosedur PHK yang dipermudah dengan alasan efisiensi. "Sebelumnya di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun dihidupkan kembali dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja _(Omnibus Law)_. Lebih parah lagi pesangon buruh yang ter-PHK tersebut hanya diberikan separuhnya (50%)," terang dia. Terbaru Menteri ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi yang mengatur soal jaminan hari tua (JHT) yang menentukan bahwa JHT tidak boleh diambil keseluruhan jika usia buruh belum mencapai 56 tahun. Beleid Menaker itu dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor: NO. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan melarang Pemerintah untuk membuat peraturan baru, nyatanya Pemerintah dengan angkuhnya tetap memaksakan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turuanannya. (day)
Buruh Jatim Kembali Bergolak, Siap Kepung DPRD Jatim
Rabu 16-02-2022,09:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,07:29 WIB
Teater Digital dan Ilusi Nyali
Sabtu 07-11-2026,08:56 WIB
Peringati Hari Jadi Tuban ke-733, Kapolresta Bersama Bupati Ziarah ke Delapan Makam Leluhur
Sabtu 07-11-2026,11:22 WIB
Sambut Hari Jadi ke-821 Tulungagung, Kecamatan Ngantru Gelar Gerakan Pangan Murah
Sabtu 07-11-2026,12:58 WIB
Apa Itu Ijazah Blockchain, Teknologi untuk Cegah Ijazah Palsu
Sabtu 07-11-2026,15:15 WIB
Gratis, Dapur Pejuang Jalanan dan Pemasangan Alarm Polrestabes Surabaya di Taman Bungkul Diserbu Warga
Terkini
Minggu 08-11-2026,03:20 WIB
Mutasi Jajaran Polres Jombang, Kasat Lantas hingga Kapolsek Resmi Berganti
Minggu 08-11-2026,01:20 WIB
Kanwil DJKN Jawa Timur Borong Prestasi Reksa Bandha 2026
Sabtu 07-11-2026,23:20 WIB
The Alana Malioboro Hadirkan Perayaan Halloween Unik Bernuansa Jepang di Yogyakarta
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,20:23 WIB