Polres Kediri Kota Amankan Dua Pengedar Sabu

Rabu 16-02-2022,07:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, memorandum.co.id - YBW (33) warga Kecamatan Banyakan dan DN (31) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri diamankan Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota, Senin (14/2/2022). Keduanya diamankan petugas karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan awalnya petugas mendapatkan informasi perihal adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan upaya penyelidikan dan kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Gayam dan setelah dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti Narkotika jenis sabu - sabu. "Dari kedua tersangka telah ditemukan sedang menyimpan narkotika jenis Sabu sebanyak 2 klip plastik dengan berat masing masing 0,35 gram dan 0,26 gram beserta klip plastik pembungkusnya. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Henry S.H. Selasa (15/2/2022). Selain mengamankan sabu - sabu, sambung Hanry, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip, satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi, seperangkat alat hisap sabu sabu yang terdiri dari botol, pipet kaca, sedotan dan korek api dan satu buah timbangan digital. "Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut," sambung ptu Henry. Atas perbuatannya, tambah Henry, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar. (Nus/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait