SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan kasus Jalan Raya Gubeng, Kamis (10/10). Keenam saksi itu, Sugeng Setiawan, Ani Retrika, Fera Melani, Lisawati, Andreana, dan Adi Subagyo.
Para saksi ini menjelaskan masing-masing tugasnya. Mereka diperiksa satu-per satu.
Misalnya Sugeng Setiawan, pemilik CV Tes Tanah Engineering menerangkan bahwa pihaknya mengetahui adanya rembesan air dari Sungai Kayoon. "Kami memberitahukan soal rembesan air itu tapi oleh PT SK tidak ada laporan," jelas Sugeng di hadapan ketua majelis hakim Anton Widyopriyono.
Saat ini masih pemeriksaan dari konsultan perancangan pembangunan dari PT Ketira. (fer/udi)