PNS Jadi Kurir Sabu Jaringan Lapas

Selasa 15-02-2022,14:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka BY, warga Perum Oasis Sememi Surabaya. Pria 49 tahun itu ditangkap lantaran menjadi perantara narkoba sabu seberat 53,3 gram. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (11/2) di kediamannya. "Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka BY menyalahgunakan narkoba jenis sabu," kata Daniel. Saat dilakukan penggeledahan, beber Daniel, ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat selurahnya 53,3 gram. "Selain itu juga ada 4 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik dan 1 sendok plastik, dan 1 unit HP," bebernya. Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, PNS Kota Surabaya itu sudah beberapa kali mengantar sabu milik seorang berinisial KH (DPO), yang berada di sebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas). "Mengakunya dapat sabu dari KH yang saat ini berada di Lapas," ujar Daniel. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait