JEMBER - Sidak Komisi B DPRD Kabupaten Jember menemukan minuman alkohol berkadar 17 persen di rumah bernyanyi Camp’us 888 di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Rabu (9/10) sore. Sidak ini melibatkan Kasat Pol PP Jember Arief Tjahyono, Kadis Pariwisata Anas Ma'ruf, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Safi'i, dan Shabara Polres Jember Camp’us 888 yang menjadi TKP penganiayaan mantan anggota dewan Maman Sabariman, hanya memiliki izin dari Dinas Pariwisata Jember yang diketahui terbit sejak 6 April 2016 dan itu sudah kedaluwarsa. Sedangkan izin lainnya tidak memiliki. Di sana, dewan juga menemukan rumah bernyanyi itu tetap beroperasi dua kamar dari empat belas kamar yang tersedia. "Perizinannya sudah kedaluwarsa dan tidak memiliki perizinan penjualan minuman keras," jelas ketua Komisi B Siswono, Rabu (9/10) Masih kata Siswono, hasil sidak tersebut akan dilaporkan pada pimpinan dewan untuk memberikan rekomendasi penindakan berupa ditutup sementara. Bahkan untuk dikaji ulang keberadaannya. "Lokasi rumah bernyanyi tidaklah tepat karena masih dalam kompleks kampus dan tidak jauh dari tempat ibadah. Untuk itu perizinannya perlu dikaji ulang," tegasnya. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Syafii menyampaikan rumah bernyanyi tersebut tidak tercatat dalam data perusahaan yang mengurus izin di PMPTSP. “Jadi untuk rumah bernyayi (karaoke) Camp’us 888 menurut catatan kami tidak ada data karena belum memasukan izinnya,” kata Syafii. Kata Syafii seharusnya pemilik karaoke mendaftarkan pada Kantor Dinas PMPTSP, karena OPD lain tidak berhak mengeluarkan izin apapun. “Berdasarkan Permendagri 138 Pasal 9 Ayat 1 adalah PMPTSP bertindak selaku pelaksana administratif , sedangkan teknis dan pengawasan berada di OPD atau dinas,” ungkap Syafii. Untuk itu, pihaknya dengan dinas pariwisata berkordinasi akan membuat hasil pengawasan dan sidak kepada bupati. Selanjutnya PMPTSP akan menerbitkan surat teguran hingga penutupan, jika pemilik usaha tidak segera mengurus izinnya. Terkait lokasi karaoke yang berada di kawasan pendidikan, Syafii mengatakan, pihaknya dan dinas pariwisata akan melakukan evaluasi Keberadaan nya. Sementara Kasat Pol PP Jember Arief Tjahyono mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penutupan. Sebab, semua tergantung dari hasil keputusan dari pihak terkait. "Kami akan menutup jika ada permintaan bantuan penertiban dari dinas terkait. Dan sebelumnya harus ada keputusan dari semua pihak terkait,"pungkas dia. (edy/udi)
Komisi B DPRD Jember Minta Camp’ us 888 Ditutup
Rabu 09-10-2019,19:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Terkini
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,20:30 WIB
Semaikan Semangat Kebersamaan, Memorandum Gelar Gathering
Kamis 26-12-2024,19:22 WIB
Kapolsek Balongbendo Serahkan 400 Bibit Tanaman untuk Pekarangan Bergizi
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB