JEMBER - Sidak Komisi B DPRD Kabupaten Jember menemukan minuman alkohol berkadar 17 persen di rumah bernyanyi Camp’us 888 di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Rabu (9/10) sore. Sidak ini melibatkan Kasat Pol PP Jember Arief Tjahyono, Kadis Pariwisata Anas Ma'ruf, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Safi'i, dan Shabara Polres Jember Camp’us 888 yang menjadi TKP penganiayaan mantan anggota dewan Maman Sabariman, hanya memiliki izin dari Dinas Pariwisata Jember yang diketahui terbit sejak 6 April 2016 dan itu sudah kedaluwarsa. Sedangkan izin lainnya tidak memiliki. Di sana, dewan juga menemukan rumah bernyanyi itu tetap beroperasi dua kamar dari empat belas kamar yang tersedia. "Perizinannya sudah kedaluwarsa dan tidak memiliki perizinan penjualan minuman keras," jelas ketua Komisi B Siswono, Rabu (9/10) Masih kata Siswono, hasil sidak tersebut akan dilaporkan pada pimpinan dewan untuk memberikan rekomendasi penindakan berupa ditutup sementara. Bahkan untuk dikaji ulang keberadaannya. "Lokasi rumah bernyanyi tidaklah tepat karena masih dalam kompleks kampus dan tidak jauh dari tempat ibadah. Untuk itu perizinannya perlu dikaji ulang," tegasnya. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Syafii menyampaikan rumah bernyanyi tersebut tidak tercatat dalam data perusahaan yang mengurus izin di PMPTSP. “Jadi untuk rumah bernyayi (karaoke) Camp’us 888 menurut catatan kami tidak ada data karena belum memasukan izinnya,” kata Syafii. Kata Syafii seharusnya pemilik karaoke mendaftarkan pada Kantor Dinas PMPTSP, karena OPD lain tidak berhak mengeluarkan izin apapun. “Berdasarkan Permendagri 138 Pasal 9 Ayat 1 adalah PMPTSP bertindak selaku pelaksana administratif , sedangkan teknis dan pengawasan berada di OPD atau dinas,” ungkap Syafii. Untuk itu, pihaknya dengan dinas pariwisata berkordinasi akan membuat hasil pengawasan dan sidak kepada bupati. Selanjutnya PMPTSP akan menerbitkan surat teguran hingga penutupan, jika pemilik usaha tidak segera mengurus izinnya. Terkait lokasi karaoke yang berada di kawasan pendidikan, Syafii mengatakan, pihaknya dan dinas pariwisata akan melakukan evaluasi Keberadaan nya. Sementara Kasat Pol PP Jember Arief Tjahyono mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penutupan. Sebab, semua tergantung dari hasil keputusan dari pihak terkait. "Kami akan menutup jika ada permintaan bantuan penertiban dari dinas terkait. Dan sebelumnya harus ada keputusan dari semua pihak terkait,"pungkas dia. (edy/udi)
Komisi B DPRD Jember Minta Camp’ us 888 Ditutup
Rabu 09-10-2019,19:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,13:52 WIB
Buka Puasa atau Buka CV, Bukber Mahasiswa Jadi Ajang Seminar Karier
Senin 23-02-2026,11:46 WIB
10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadan, Senator Lia Beri Catatan Soal Spiritual hingga Sosial
Senin 23-02-2026,10:09 WIB
2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Wiyung
Senin 23-02-2026,07:05 WIB
Kasus Bullying di Surabaya Meningkat, Psikolog Tekankan Pentingnya Penanganan Sistematis Bukan Sekadar Viral
Senin 23-02-2026,07:46 WIB
Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Kediri Tuai Sorotan
Terkini
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Senin 23-02-2026,20:15 WIB
Komisi IV DPR RI Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petambak Gresik di Tahun 2026
Senin 23-02-2026,20:08 WIB