JEMBER - Sidak Komisi B DPRD Kabupaten Jember menemukan minuman alkohol berkadar 17 persen di rumah bernyanyi Camp’us 888 di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Rabu (9/10) sore. Sidak ini melibatkan Kasat Pol PP Jember Arief Tjahyono, Kadis Pariwisata Anas Ma'ruf, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Safi'i, dan Shabara Polres Jember Camp’us 888 yang menjadi TKP penganiayaan mantan anggota dewan Maman Sabariman, hanya memiliki izin dari Dinas Pariwisata Jember yang diketahui terbit sejak 6 April 2016 dan itu sudah kedaluwarsa. Sedangkan izin lainnya tidak memiliki. Di sana, dewan juga menemukan rumah bernyanyi itu tetap beroperasi dua kamar dari empat belas kamar yang tersedia. "Perizinannya sudah kedaluwarsa dan tidak memiliki perizinan penjualan minuman keras," jelas ketua Komisi B Siswono, Rabu (9/10) Masih kata Siswono, hasil sidak tersebut akan dilaporkan pada pimpinan dewan untuk memberikan rekomendasi penindakan berupa ditutup sementara. Bahkan untuk dikaji ulang keberadaannya. "Lokasi rumah bernyanyi tidaklah tepat karena masih dalam kompleks kampus dan tidak jauh dari tempat ibadah. Untuk itu perizinannya perlu dikaji ulang," tegasnya. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Syafii menyampaikan rumah bernyanyi tersebut tidak tercatat dalam data perusahaan yang mengurus izin di PMPTSP. “Jadi untuk rumah bernyayi (karaoke) Camp’us 888 menurut catatan kami tidak ada data karena belum memasukan izinnya,” kata Syafii. Kata Syafii seharusnya pemilik karaoke mendaftarkan pada Kantor Dinas PMPTSP, karena OPD lain tidak berhak mengeluarkan izin apapun. “Berdasarkan Permendagri 138 Pasal 9 Ayat 1 adalah PMPTSP bertindak selaku pelaksana administratif , sedangkan teknis dan pengawasan berada di OPD atau dinas,” ungkap Syafii. Untuk itu, pihaknya dengan dinas pariwisata berkordinasi akan membuat hasil pengawasan dan sidak kepada bupati. Selanjutnya PMPTSP akan menerbitkan surat teguran hingga penutupan, jika pemilik usaha tidak segera mengurus izinnya. Terkait lokasi karaoke yang berada di kawasan pendidikan, Syafii mengatakan, pihaknya dan dinas pariwisata akan melakukan evaluasi Keberadaan nya. Sementara Kasat Pol PP Jember Arief Tjahyono mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penutupan. Sebab, semua tergantung dari hasil keputusan dari pihak terkait. "Kami akan menutup jika ada permintaan bantuan penertiban dari dinas terkait. Dan sebelumnya harus ada keputusan dari semua pihak terkait,"pungkas dia. (edy/udi)
Komisi B DPRD Jember Minta Camp’ us 888 Ditutup
Rabu 09-10-2019,19:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,20:02 WIB
Gubernur Khofifah Beri Tiga Penghargaan di Expo Konstruksi Jawa Timur 2026
Kamis 11-06-2026,08:58 WIB
Pesona DJ Nona Shania, Musisi Dek Lintas Genre Asal Surabaya yang Guncang Panggung Nasional
Kamis 11-06-2026,07:57 WIB
Perkuat Kamtibmas, Polsek Simokerto Sosialisasikan Call Center Polri 110 di ITC Mall
Kamis 11-06-2026,06:57 WIB
Orbitkan Talenta Lokal, Liga Persik Kediri 2026 Resmi Bergulir
Kamis 11-06-2026,06:21 WIB
Polsek Gayam Gandeng Karang Taruna Mojodelik Gencarkan Edukasi Anti-Judi Online
Terkini
Kamis 11-06-2026,19:07 WIB
Kapolres Kediri Kota Hadiri Forum Nasional Pengasuh Ponpes Bahas Pesantren Ramah Santri
Kamis 11-06-2026,18:59 WIB
Order Fiktif Minol Rp 4,7 Miliar di Surabaya, Sales Dituntut 3,5 Tahun dan Driver 3 Tahun
Kamis 11-06-2026,18:49 WIB
Permintaan Turun, Harga Ayam Potong di Situbondo Anjlok hingga Capai Rp 20 Ribu per Kilogram
Kamis 11-06-2026,18:39 WIB
Kaji Ghofur Kembali Nahkodai DPC PKB Lamongan, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Partai
Kamis 11-06-2026,18:30 WIB