JEMBER - Sidak Komisi B DPRD Kabupaten Jember menemukan minuman alkohol berkadar 17 persen di rumah bernyanyi Camp’us 888 di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Rabu (9/10) sore. Sidak ini melibatkan Kasat Pol PP Jember Arief Tjahyono, Kadis Pariwisata Anas Ma'ruf, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Safi'i, dan Shabara Polres Jember Camp’us 888 yang menjadi TKP penganiayaan mantan anggota dewan Maman Sabariman, hanya memiliki izin dari Dinas Pariwisata Jember yang diketahui terbit sejak 6 April 2016 dan itu sudah kedaluwarsa. Sedangkan izin lainnya tidak memiliki. Di sana, dewan juga menemukan rumah bernyanyi itu tetap beroperasi dua kamar dari empat belas kamar yang tersedia. "Perizinannya sudah kedaluwarsa dan tidak memiliki perizinan penjualan minuman keras," jelas ketua Komisi B Siswono, Rabu (9/10) Masih kata Siswono, hasil sidak tersebut akan dilaporkan pada pimpinan dewan untuk memberikan rekomendasi penindakan berupa ditutup sementara. Bahkan untuk dikaji ulang keberadaannya. "Lokasi rumah bernyanyi tidaklah tepat karena masih dalam kompleks kampus dan tidak jauh dari tempat ibadah. Untuk itu perizinannya perlu dikaji ulang," tegasnya. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Syafii menyampaikan rumah bernyanyi tersebut tidak tercatat dalam data perusahaan yang mengurus izin di PMPTSP. “Jadi untuk rumah bernyayi (karaoke) Camp’us 888 menurut catatan kami tidak ada data karena belum memasukan izinnya,” kata Syafii. Kata Syafii seharusnya pemilik karaoke mendaftarkan pada Kantor Dinas PMPTSP, karena OPD lain tidak berhak mengeluarkan izin apapun. “Berdasarkan Permendagri 138 Pasal 9 Ayat 1 adalah PMPTSP bertindak selaku pelaksana administratif , sedangkan teknis dan pengawasan berada di OPD atau dinas,” ungkap Syafii. Untuk itu, pihaknya dengan dinas pariwisata berkordinasi akan membuat hasil pengawasan dan sidak kepada bupati. Selanjutnya PMPTSP akan menerbitkan surat teguran hingga penutupan, jika pemilik usaha tidak segera mengurus izinnya. Terkait lokasi karaoke yang berada di kawasan pendidikan, Syafii mengatakan, pihaknya dan dinas pariwisata akan melakukan evaluasi Keberadaan nya. Sementara Kasat Pol PP Jember Arief Tjahyono mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penutupan. Sebab, semua tergantung dari hasil keputusan dari pihak terkait. "Kami akan menutup jika ada permintaan bantuan penertiban dari dinas terkait. Dan sebelumnya harus ada keputusan dari semua pihak terkait,"pungkas dia. (edy/udi)
Komisi B DPRD Jember Minta Camp’ us 888 Ditutup
Rabu 09-10-2019,19:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,19:19 WIB
Dua WNA India Adukan Dugaan Eksploitasi Kerja di Tempat Yoga Surabaya Barat
Rabu 23-09-2026,04:05 WIB
Korlap PSHT Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Magetan
Selasa 22-09-2026,18:20 WIB
bebas Bersyarat, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tetap Harus Penuhi Kewajiban Bayar Denda
Rabu 23-09-2026,02:02 WIB
Tempat Healing di Indonesia: 4 Destinasi Wisata Alam untuk Melepas Penat
Rabu 23-09-2026,07:50 WIB
14 Orang Diamankan OTT KPK, Hanya Bupati Boltara Sirajudin Jadi Tersangka
Terkini
Rabu 23-09-2026,17:04 WIB
20 Tahun Saluran Air Tertimbun, 21 Lapak Liar di Bratang Surabaya Dibongkar
Rabu 23-09-2026,16:58 WIB
Operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasuruan Nihil Temuan
Rabu 23-09-2026,16:51 WIB
Polsek Blimbing Malang Terima Anak Berkebutuhan Khusus dari Pengemudi Ojol
Rabu 23-09-2026,16:45 WIB
BRI BO Surabaya Jemursari Perkuat Kemitraan Strategis dengan PT Kebon Agung
Rabu 23-09-2026,16:39 WIB