Lagi Transaksi Barang Haram, Kurir Sabu Pakis Dibekuk

Selasa 08-02-2022,16:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto berhasil menangkap kurir sabu Riszi Kurnia Sindu Putra alias Leho (28), warga Desa Pakis, KecamatanTrowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/2). Tersangka ditangkap petugas di Jalan Raya Pakis, Kecamatan Trowulan. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan  barang bukti berupa  sabu  dengan berat 0,40 gram, uang tunai 700 ribu rupiah hasil penjualan dan satu unit hp. Kasatreskoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Danan  membenarkan adanya penangkapan tersangka. Saat itu tersangka kepergok petugas saat  melakukan transaksi dengan para pelanggannya. "Maka, tanpa kesulitan pihaknya langsung berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya langsung digelandang petugas ke Mapolres Mojokerto beserta barang buktinya sekalian," terangnya, Selasa (8/2). Dalam pemeriksaan petugas , tersangka mengaku mendapat  barang haram tersebut dari Amin (29) asal Kesamben Jombang (DPO), dengan harga beli sabu  Rp 1 juta. Dijual lagi dengan cara diecer dengan harga Rp 350 ribu per poket. Kemudian barang tersebut diedarkan di wilayah Desa Pakis  sekitarnya. "Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sekarang tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto," jelas Bangkit.(no)

Tags :
Kategori :

Terkait