Dua Pengedar Narkoba Asal Jombang dan Kediri Dibekuk Polsek Wates

Senin 07-02-2022,15:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Unit Reskim Polsek Wates Polres Kediri berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba dan narkotika. Kedua pelaku yang diamankan Unit Reskrim Polsek Wates Polres Kediri yaituMB (21) warga Desa Sawiji Jogoroto Kecamatan Jombang FW (19) warga Desa/Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Dari tangan kedua pelaku pengedar narkoba, pihak kepolisian berhasil amankan 1 Paket Narkotika Jenis Sabu seberat 5,16 gram, 2 buah HP, kemudian Alat Hisap Sabu hingga kaca pirex. Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K., melalui Kapolsek Wates AKP Suharyanta mengatakan awal mula penangkapan kedua pelaku itu berasal dari informasi masyarakat maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Wates. “Kami melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayah Wates ini sering dilakukan transaksi jual beli narkoba,”ucap AKP Suharyanta. Masih papar AKP Suharyanta, usai pihaknya melakukan proses penyelidikan, ditemukan dua orang yang dengan sengaja menyimpan narkoba. Kedua pelaku itu adalah MB (21) warga Desa Sawiji Jogoroto Kecamatan Jombang Jawa Timur, dan FW (19) warga Desa/Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. “Kedua pelaku kami amankan di sebuah rumah di Desa Wates. Kemudian kita lakukan penggeledahan hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, lalu ada alat hisapnya juga dan dua HP yang digunakan untuk transaksi narkoba,” papar AKP Suharyanta. Berdasarkan keterangan dua pelaku tambah AKP Suharyanta, kedua pelaku ini mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Muhammad Karis Nasution yang kini masih jadi DPO (daftar pencarian orang). “Peran kedua tersangka ini sebagai pengantar atau kurir dari DPO kita berinisial K. Jadi K ini menjanjikan sejumlah uang jika bersedia mengantar paket sabu ke suatu tempat dengan imbalan 100 ribu rupiah,” ungkap Kapolsek Wates. Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Wates, guna kepentingan penyelidikan selanjutnya,” tandasnya. (Nus)

Tags :
Kategori :

Terkait