Embat Motor di Parkiran Restoran, Orang Ini Dicokok Polisi

Minggu 06-02-2022,12:42 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - KA (22), penjahat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Warga Sampang, Madura, itu bersama F (DPO), berhasil menggasak motor korban di parkiran  restoran. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat 4 Februari 2022, sekira pukul 20.00. "Tim Resmob Satreskrim mengamankan tersangka KA di Jalan Ngagel, sebelah hotel Novotel," kata Mirzal Maulana, Minggu (6/4). Penangkapan tersebut, sambung Mirzal, dilakukan setelah adanya laporan polisi dari korban MFB, warga Jalan Dukuh Pakis yang kehilangan motornya pada Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukul 22.00. "Berdasarkan laporan polisi perkara pencurian yang terjadi di Jalan Sulawesi. Korban kehilangan motor Honda CBR 150-R th 2017 Nopol L-2804-HJ saat diparkir di tempat parkir khusus karyawan di Restauran Fat Choi Noodle," jelasnya. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 unit Ranmor Honda beat Hitam L-4072 AP, 1 unit HP, 5 mata kunci T, 1 magnetik kunci T. "Selain itu ada uang tunai sisa hasil penjualan kendaraan curian Rp 272 ribu," tutur Mirzal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait