Tulungagung, memorandum.co.id - Tim Gakkum Satgas Covid-19 Tulungagung membubaran live music yang diselenggarakan di Taman Nol Kilometer pada Sabtu (5/2/2022) malam. Kabid Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung, A Nindya Putra, mengatakan, pembubaran dilakukan pada pukul 20.00 WIB, saat acara akan dimulai dan penonton sudah berkerumun di lokasi. "Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari satgas. Selain itu berpotensi menimbulkan kerumunan yang mengabaikan prokes, sehingga bisa menyebabkan penularan dan penyebaran Covid-19 di Tulungagung," ujar Nindya, Minggu (06/02/2022). Usai dibubarkan, oleh satgas masyarakat diminta pulang ke rumah masing-masing dan menerapkan prokes dengan ketat. "Apalagi ini kita kan Tulungagung PPKM level 2," lanjutnya. Terpisah, penyelenggara live music, Sutris memilih mengikuti aturan yang berlaku."Ya saya sih mengikuti aturan yang ada. Tadi malam itu masih cek sound, tapi sudah banyak masyarakat lewat yang mampir dan nonton," ucapnya. Namun Sutris kecewa dengan aksi tebang pilih yang dilakukan Gakkum Satgas Covid-19 Tulungagung. Sebab, pada Sabtu malam kemarin ada juga live music di lokasi lain yang mendatangkan masa dengan jumlah yang lebih banyak, namun tidak dibubarkan. "Tapi di tempat lain kok tidak dibubarkan. Saya ada videonya di hari yang sama juga masih berlangsung, jumlah pengunjungnya lebih banyak," tuturnya. Sutris juga mengakui tidak mengurus izin di Satgas Covid-19 Tulungagung untuk kegiatannya tersebut. Namun secara lisan, dirinya telah meminta izin kepada pengelola taman dan diteruskan ke Satpol PP. Ke depan pihaknya berharap Satgas Covid-19 Tulungagung tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan, sehingga masyarakat tidak dirugikan. "Ya maunya kalau tidak boleh ya tidak boleh semua. Jangan sini ditutup, sana dibiarkan," keluhnya. (fir/mad)
Satgas Covid-19 Bubarkan Live Music di Taman Nol
Minggu 06-02-2022,09:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-01-2026,13:49 WIB
Wajah Baru Delik Perzinahan Pasal 411-412, Pengamat: Bisa Dipidana 1 Tahun
Sabtu 10-01-2026,06:29 WIB
Pipa PDAM Perumda Giri Tirta Bocor, Putus Akses Air Bersih ke Ribuan Warga dan Industri
Sabtu 10-01-2026,06:01 WIB
Pimpin PSI Jatim, Bagus Panuntun Tekankan Mental Petarung Kader PSI Jatim
Sabtu 10-01-2026,09:45 WIB
Polisi Selidiki Pencurian 1 Karung Paket Kurir Ekspedisi di Surabaya
Sabtu 10-01-2026,08:44 WIB
NTP Jatim 2025 Tinggi, DPRD Jatim Harapkan Titik Balik bagi Kesejahteraan Petani
Terkini
Sabtu 10-01-2026,21:56 WIB
CSA Allstar Menang 4-2 atas Sumput FC, Bukti Kekompakan dan Semangat Olahraga Sehat
Sabtu 10-01-2026,21:51 WIB
Peringati Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Khofifah Ajak Warga Jawa Timur Peduli Lingkungan
Sabtu 10-01-2026,20:48 WIB
Lecehkan Santriwati, Anak Pemilik Sebuah Ponpes di Bangkalan Masuk Penjara
Sabtu 10-01-2026,18:46 WIB
Debut Manis Bernardo Tavares, Bawa Persebaya Raih Kemenangan atas Malut United
Sabtu 10-01-2026,18:40 WIB