Malang, memorandum.co.id - Melalui restorative justice (perdamaian di luar sidang), tersangka penganiayaan, HW (26), akhirnya dibebaskan dari penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (4/2/2022). Pembebasan tersangka itu, dikarenakan telah memenuhi persyaratan untuk proses restorative justice. Hal ini sebagaimana pasal 5 ayat 1, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepala Kejaksaan Negeri Zuhandi melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto membenarkan telah dilakukan proses restorative justice. "Hari ini telah dibebaskan seorang tersangka dugaan penganiayaan. Dilakukan melalui, upaya restorative justice.. Hal itu dilakukan, dikarenakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan," terang Eko. Beberapa dasar pemberlakuan restorative justice, lanjut Eko, di antaranya tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, tidak ada kerugian materiil yang dialami korban dan perbuatan tersangka telah dimaafkan korban. Prosesi restorative justice dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. Dihadiri Haruna (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) didampingi Heri A. Priyadi (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Zuhandi (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang) beserta Kusbiantoro (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang), Moh Heriyanto (jaksa sebagai Fasilitator) dan Suudi (Kasubsi Pra Penuntutan) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. "Dengan adanya kesepakatan damai, proses restorative justice. dapat tercapai. Kedua belah pihak, telah berdamai dan sepakat. Tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses persidangan. Telah ada pemulihan pada keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka," pungkas Eko. Kasus ini berawal, saat tersangka HW, Sabtu (8/11/2020), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban, WES. Sehingga mengakibatkan luka pada bagian kepala korban. Penganiayaan itu, dipicu saat korban chating facebook dan WhatsApp (WA) dengan teman perempuan/pacar tersangka, pada 7 November 2020. Diduga tak kuat menahan cemburu, tersangka mendatangi korban. Kemudian memukuli hingga 5 kali menggunakan linggis kecil. Peristiwa itu terjadi, di depan pintu gerbang perumahan di kawasan Jalan Joyo Agung, Mejosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ditemui memorandum.co.id, tersangka dan ibunya yang telah dibebaskan, mengaku senang dan terharu. "Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Karena anak saya sudah bebas," terang Sunarti, Ibunda tersangka. (edr/fer)
Restorative Justice, Tersangka Dugaan Penganiayaan Bebas di Luar Sidang
Jumat 04-02-2022,19:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,20:39 WIB
Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, Sujarno Akui Terima Uang Hasil Penambangan
Jumat 31-07-2026,11:54 WIB
Makan Bergizi Gratis Berujung Keracunan: Menu Disantap Senin, Kasus Baru Terendus Dinkes pada Rabu
Jumat 31-07-2026,14:16 WIB
Dedikasi Tanpa Henti Berbuah Penghargaan, Kapolsek Padas Naik Pangkat Pengabdian
Jumat 31-07-2026,17:28 WIB
Demo Berakhir di Polrestabes Surabaya, PSHT Diajak Polisi Buru DPO Pelaku Pembacokan
Jumat 31-07-2026,10:27 WIB
Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jombang Resmi Dibuka, Bupati Warsubi: Kesempatan Wujudkan Generasi Berprestasi
Terkini
Sabtu 01-08-2026,06:02 WIB
Terpeleset di Jurang Terjal, Pertapa di Situbondo Ditemukan Tewas Berkat Aksi Anjing
Jumat 31-07-2026,22:08 WIB
KJS Luncurkan Madura Ethnic Carnival 2026, Angkat Kejayaan Keraton Sumenep
Jumat 31-07-2026,22:06 WIB
KPTG Laporkan Dugaan Tanah Terlantar PT Garam ke ATR/BPN Sumenep
Jumat 31-07-2026,22:03 WIB
Tim Wasev Tinjau TMMD Ke-129 di Sampang, Pastikan Program Tepat Sasaran
Jumat 31-07-2026,22:01 WIB