Malang, memorandum.co.id - Melalui restorative justice (perdamaian di luar sidang), tersangka penganiayaan, HW (26), akhirnya dibebaskan dari penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (4/2/2022). Pembebasan tersangka itu, dikarenakan telah memenuhi persyaratan untuk proses restorative justice. Hal ini sebagaimana pasal 5 ayat 1, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepala Kejaksaan Negeri Zuhandi melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto membenarkan telah dilakukan proses restorative justice. "Hari ini telah dibebaskan seorang tersangka dugaan penganiayaan. Dilakukan melalui, upaya restorative justice.. Hal itu dilakukan, dikarenakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan," terang Eko. Beberapa dasar pemberlakuan restorative justice, lanjut Eko, di antaranya tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, tidak ada kerugian materiil yang dialami korban dan perbuatan tersangka telah dimaafkan korban. Prosesi restorative justice dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. Dihadiri Haruna (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) didampingi Heri A. Priyadi (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Zuhandi (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang) beserta Kusbiantoro (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang), Moh Heriyanto (jaksa sebagai Fasilitator) dan Suudi (Kasubsi Pra Penuntutan) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. "Dengan adanya kesepakatan damai, proses restorative justice. dapat tercapai. Kedua belah pihak, telah berdamai dan sepakat. Tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses persidangan. Telah ada pemulihan pada keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka," pungkas Eko. Kasus ini berawal, saat tersangka HW, Sabtu (8/11/2020), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban, WES. Sehingga mengakibatkan luka pada bagian kepala korban. Penganiayaan itu, dipicu saat korban chating facebook dan WhatsApp (WA) dengan teman perempuan/pacar tersangka, pada 7 November 2020. Diduga tak kuat menahan cemburu, tersangka mendatangi korban. Kemudian memukuli hingga 5 kali menggunakan linggis kecil. Peristiwa itu terjadi, di depan pintu gerbang perumahan di kawasan Jalan Joyo Agung, Mejosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ditemui memorandum.co.id, tersangka dan ibunya yang telah dibebaskan, mengaku senang dan terharu. "Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Karena anak saya sudah bebas," terang Sunarti, Ibunda tersangka. (edr/fer)
Restorative Justice, Tersangka Dugaan Penganiayaan Bebas di Luar Sidang
Jumat 04-02-2022,19:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,08:00 WIB
Nekat Melintas, Pemuda Jember Tewas Tergilas KA Sangkuriang di Perlintasan Tanpa Penjaga
Kamis 14-05-2026,13:59 WIB
Gubernur Khofifah Kepincut Keripik Kulit Patin SMKN 1 Tulungagung, Plt Bupati Apresiasi Perhatian Pemprov
Kamis 14-05-2026,07:00 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Missing Link Pemicu Keracunan MBG di Surabaya
Kamis 14-05-2026,12:59 WIB
Film Dokumenter 'Pesta Babi' Tuai Kontroversi Panas
Kamis 14-05-2026,10:00 WIB
Misi Kemanusiaan dari Perkebunan: Tiga Aktivis Resmi Nahkodai PDP Kahyangan Jember
Terkini
Kamis 14-05-2026,21:47 WIB
Polres Lamongan Sterilisasi dan Lakukan Body Screening di Gereja
Kamis 14-05-2026,21:38 WIB
Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp 7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20 Persen
Kamis 14-05-2026,21:04 WIB
Australia dan Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Festival Film
Kamis 14-05-2026,21:00 WIB
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Puluhan Ribu Penumpang Padati Stasiun Daop 8 Surabaya
Kamis 14-05-2026,20:50 WIB