Malang, memorandum.co.id - Melalui restorative justice (perdamaian di luar sidang), tersangka penganiayaan, HW (26), akhirnya dibebaskan dari penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (4/2/2022). Pembebasan tersangka itu, dikarenakan telah memenuhi persyaratan untuk proses restorative justice. Hal ini sebagaimana pasal 5 ayat 1, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepala Kejaksaan Negeri Zuhandi melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto membenarkan telah dilakukan proses restorative justice. "Hari ini telah dibebaskan seorang tersangka dugaan penganiayaan. Dilakukan melalui, upaya restorative justice.. Hal itu dilakukan, dikarenakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan," terang Eko. Beberapa dasar pemberlakuan restorative justice, lanjut Eko, di antaranya tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, tidak ada kerugian materiil yang dialami korban dan perbuatan tersangka telah dimaafkan korban. Prosesi restorative justice dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. Dihadiri Haruna (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) didampingi Heri A. Priyadi (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Zuhandi (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang) beserta Kusbiantoro (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang), Moh Heriyanto (jaksa sebagai Fasilitator) dan Suudi (Kasubsi Pra Penuntutan) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. "Dengan adanya kesepakatan damai, proses restorative justice. dapat tercapai. Kedua belah pihak, telah berdamai dan sepakat. Tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses persidangan. Telah ada pemulihan pada keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka," pungkas Eko. Kasus ini berawal, saat tersangka HW, Sabtu (8/11/2020), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban, WES. Sehingga mengakibatkan luka pada bagian kepala korban. Penganiayaan itu, dipicu saat korban chating facebook dan WhatsApp (WA) dengan teman perempuan/pacar tersangka, pada 7 November 2020. Diduga tak kuat menahan cemburu, tersangka mendatangi korban. Kemudian memukuli hingga 5 kali menggunakan linggis kecil. Peristiwa itu terjadi, di depan pintu gerbang perumahan di kawasan Jalan Joyo Agung, Mejosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ditemui memorandum.co.id, tersangka dan ibunya yang telah dibebaskan, mengaku senang dan terharu. "Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Karena anak saya sudah bebas," terang Sunarti, Ibunda tersangka. (edr/fer)
Restorative Justice, Tersangka Dugaan Penganiayaan Bebas di Luar Sidang
Jumat 04-02-2022,19:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,14:16 WIB
Kesampingkan Negara, Keluarga Adalah Benteng Utama Pengasuhan Disabilitas Intelektual
Sabtu 24-10-2026,16:16 WIB
Terapkan Manajemen Talenta, Wali Kota Malang Lantik 176 ASN
Sabtu 24-10-2026,20:18 WIB
Problem Solving, Debt Collector Bank Plecit di Lamongan Gasak HP di Kamar Nasabah
Sabtu 24-10-2026,09:17 WIB
Diduga Pakai Data Fiktif untuk ITAS Investor, Imigrasi Juanda Detensi WNA Suriah
Terkini
Minggu 25-10-2026,08:35 WIB
Kapolres Gresik Gelar Safari Subuh, Ajak Warga Jadi Polisi bagi Diri Sendiri
Minggu 25-10-2026,08:13 WIB
Sinergi dengan BPBD, Kanim Cilegon Ikuti Pelatihan Mitigasi Megathrust dan Erupsi Gunung Berapi
Minggu 25-10-2026,07:09 WIB
Wali Kota Bersama Rakyat, Bagus Panuntun Selesaikan Persoalan Warga Kota Madiun
Minggu 25-10-2026,06:51 WIB
Subuh Keliling, Kapolres Blitar Ajak Warga Tingkatkan Sinergi Jaga Kamtibmas
Minggu 25-10-2026,06:36 WIB