Malang, memorandum.co.id - Melalui restorative justice (perdamaian di luar sidang), tersangka penganiayaan, HW (26), akhirnya dibebaskan dari penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (4/2/2022). Pembebasan tersangka itu, dikarenakan telah memenuhi persyaratan untuk proses restorative justice. Hal ini sebagaimana pasal 5 ayat 1, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepala Kejaksaan Negeri Zuhandi melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto membenarkan telah dilakukan proses restorative justice. "Hari ini telah dibebaskan seorang tersangka dugaan penganiayaan. Dilakukan melalui, upaya restorative justice.. Hal itu dilakukan, dikarenakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan," terang Eko. Beberapa dasar pemberlakuan restorative justice, lanjut Eko, di antaranya tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, tidak ada kerugian materiil yang dialami korban dan perbuatan tersangka telah dimaafkan korban. Prosesi restorative justice dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. Dihadiri Haruna (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) didampingi Heri A. Priyadi (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Zuhandi (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang) beserta Kusbiantoro (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang), Moh Heriyanto (jaksa sebagai Fasilitator) dan Suudi (Kasubsi Pra Penuntutan) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. "Dengan adanya kesepakatan damai, proses restorative justice. dapat tercapai. Kedua belah pihak, telah berdamai dan sepakat. Tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses persidangan. Telah ada pemulihan pada keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka," pungkas Eko. Kasus ini berawal, saat tersangka HW, Sabtu (8/11/2020), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban, WES. Sehingga mengakibatkan luka pada bagian kepala korban. Penganiayaan itu, dipicu saat korban chating facebook dan WhatsApp (WA) dengan teman perempuan/pacar tersangka, pada 7 November 2020. Diduga tak kuat menahan cemburu, tersangka mendatangi korban. Kemudian memukuli hingga 5 kali menggunakan linggis kecil. Peristiwa itu terjadi, di depan pintu gerbang perumahan di kawasan Jalan Joyo Agung, Mejosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ditemui memorandum.co.id, tersangka dan ibunya yang telah dibebaskan, mengaku senang dan terharu. "Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Karena anak saya sudah bebas," terang Sunarti, Ibunda tersangka. (edr/fer)
Restorative Justice, Tersangka Dugaan Penganiayaan Bebas di Luar Sidang
Jumat 04-02-2022,19:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,15:26 WIB
Mitra SPPG BGN Madiun Bentuk Paguyuban Kawal Kualitas MBG
Sabtu 04-04-2026,22:36 WIB
Perkuat Tata Kelola Program MBG, Khofifah Dorong Sinergi SPPG dan Daerah
Sabtu 04-04-2026,14:29 WIB
Kisah Petani Sayur di Lereng Merapi: Penghasilan Melonjak Berkat Program MBG
Sabtu 04-04-2026,09:36 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Masuk Tahap I, Penyidik Tunggu Petunjuk Kejaksaan
Sabtu 04-04-2026,11:01 WIB
MPL ID S17 Memanas, ONIC dan Dewa United Ambil Poin Penuh di Week 2 Hari Pertama
Terkini
Minggu 05-04-2026,08:41 WIB
Hemat Energi Tanpa WFH, Bupati Lukman Hakim Wajibkan ASN Bersepeda demi Misi Bangkalan Bherse Ongghu
Minggu 05-04-2026,07:27 WIB
Taklukkan Atletico, Barcelona Kian Dekat dengan Juara
Minggu 05-04-2026,07:20 WIB
Haaland Akui Musim Tak Stabil, Bangkit Lewat Hattrick Saat Man City Hajar Liverpool
Minggu 05-04-2026,07:12 WIB
Persaingan MPL ID S17 Memanas, Geek Fam Tampil Agresif, Alter Ego Ukir Reverse Sweep Dramatis
Minggu 05-04-2026,07:09 WIB