Sidoarjo, memorandum.co.id - Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (3/2/2022), melakukan penyelidikan sebuah rumah pengepakan rokok tanpa pita cukai di Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo. Hasilnya, di rumah milik N tersebut, sudah dua bulan berjalan pengepakan rokok tanpa pita cukai. Dengan barang bukti yang didapati polisi di lokasi, antara lain 13 kardus rokok batangan, 160 press rokok merek LM, 14 ball dan 53 press rokok merek Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 press rokok merek mocacino, 30 press rokok merek luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu) dan 1 kresek grenjeng rokok. Mengenai keberhasilan Tim Penyelidik Unit II/Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, mengungkap penyalahgunaan pita cukai tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (4/2/2022), menjelaskan juga bermula dari laporan masyarakat terkait adanya usaha rokok dicurigai ilegal di wilayah Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo. “Dari pengakuan saudari N, pasokan rokok dan pendistribusiannya adalah usaha dari orang atau pemilik usaha yang dalam pengejaran Polisi. Jadi N sebagai pemilik rumah hanya ditempati pengepakan rokok tanpa pita ini, yang bersangkutan N dan tujuh karyawan pengepakan posisinya sebagai saksi,” jelas Kusumo Wahyu Bintoro. Untuk nilai rokok yang didapatkan, ditaksir senilai Rp 500 juta. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dari tidak memakai pita cukai resmi adalah sejumlah Rp 250 juta. Selanjutnya proses penyelidikan terkait kasus ini, polisi melimpahkan pada pihak bea cukai. Ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik usaha ini yang masih dalam pengejaran, dikenakan persangkaan pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Lalu untuk pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan untuk pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.(bwo/jok/fer)
Rokok Tanpa Pita Cukai Ratusan Juta Rupiah Diamankan Polisi
Jumat 04-02-2022,18:33 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-01-2026,21:57 WIB
Pendapatan Negara Jawa Timur 2025 Tembus Rp 253 Triliun Ditopang Pajak dan PNBP
Jumat 23-01-2026,22:31 WIB
Anggota PJR Polda Jatim Ciduk Pencuri Kabel Jembatan Suramadu
Jumat 23-01-2026,17:46 WIB
Penertiban Kabel Internet Tak Berizin, Pemkab Magetan Terganjal Regulasi
Jumat 23-01-2026,18:44 WIB
Empat Kali Curi HP di Lapangan Bogowonto Surabaya, Dua Pemuda Dibekuk Polsek Wonokromo
Sabtu 24-01-2026,07:53 WIB
Profil Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada, Dandim 0824/Jember: Segudang Pengalaman Tempur dan Akademik
Terkini
Sabtu 24-01-2026,15:02 WIB
Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai 25 Januari
Sabtu 24-01-2026,14:54 WIB
Abdul Halim Iskandar Kembali Pimpin PKB Jatim
Sabtu 24-01-2026,14:36 WIB
Babinsa Koramil 0826-06/Pademawu Laksanakan Pendampingan Ketahanan Pangan
Sabtu 24-01-2026,13:36 WIB