Tamu Pria di Kamar Rusun Romo Kalisari Jadi Saksi

Kamis 03-02-2022,12:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang pria yang diamankan saat penggerebekan di Rusun Romo Kalisari, dijadikan saksi atas kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST (27). Sedangkan korbannya yaitu SJ (15). AKP Drefani Dyah, Kanit PPA Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi terkait apakah pria yang diamankan saat penggerebekan juga diproses hukum mengatakan hanya sebagai saksi. "Pria tersebut kami jadikan saksi karena saat diamankan perbuatan persetubuhan tersebut belum terjadi," kata AKP Drefani, Kamis (3/2). Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktek prostitusi di Rusun Romo Kalisari. Tersangkanya yaitu ST. Perempuan 27 tahun itu sampai hati menjual tetangganya sendiri, SJ yang masih berusia 15 tahun kepada lelaki hidung melalui aplikasi percakapan di HP. Perbuatan tersangka diawali dengan cara menawari korban agar mau melakukan Open BO. Kemudian ST mengajari cara mendownload aplikasi MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut. Dari aplikasi tersebut, ada tamu yang dicarikan langsung oleh tersangka dan ada yang korban mencari sendiri. Para tamu tersebut dilayani oleh korban di dalam kamar rusun milik tersangka. Dan dari tiap tamu, tersangka meminta bagian Rp 50 ribu per orang. Aktivitas tersangka dan korban lambat laun mulai dicurigai oleh sejumlah warga rusun karena seringnya banyak laki-laki yang gonta ganti datang ke kamar rusun milik tersangka. Akhirnya warga beramai-ramai melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Setelah mendapat laporan dari warga rusun, Unit PPA Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengamankan ST, korban dan seorang pria dalam kamar tersangka pada Minggu (30/1). Kepada polisi, ST mengaku menjual korban dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Selain itu, tersangka juga mengatakan sudah 5 kali berhasil menjual korban. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 2 buah HP merk oppo, 1 buah HP merk infinix dan uang tunai Rp 750 ribu. (Jak)

Tags :
Kategori :

Terkait