Surabaya, Memorandum.co.id - Polda Jatim menghentikan penyelidikan dugaan kasus pelanggaran ITE Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awannah atas laporan Wakil Bupati Budi Irawanto. Dalam kasus itu, Budi merasa nama baiknya dikotori di grup WhatsApp. Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, dihentikannya penyeledikan itu karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Salah satunya adalah hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi serta saksi dari tim ahli. "Dari hasil penyelidikan selama ini, kita mengambil putusan bahwa untuk perkara terkait ITE dan juga ada pencemaran nama baik melalui grup WA di kelompok jurnalis dan informasi, dihentikan penyelidikannya. Pertimbangan dari keterangan beberapa saksi. Ini yang perlu diinformasikan ke masyarakat" kata Gatot, Rabu (2/2)siang. Sementara Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyebut, masalah itu tak memenuhi unsur pidana. "Sudah kami putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan. Karena tak ada unsur pidana," kata Zulham, Rabu (2/2)siang. "Itu setelah kasus ini diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021 kemarin. Juga berdasarkan saksi yang telah kami periksa," pungkas alumnus AKPOL 2000 itu. Untuk diketahui, perseteruan antara Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan pimpinannya sendiri, bermula saat sang Bupati menulis sebuah konten informasi melalui WhatsApp yang dianggap menyudutkan sosok pribadi sang Wabup. Dalam konten informasi yang dimaksud, sang Bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi Wabub di hadapan publik.(fdn)
Polda Jatim Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Bojonegoro
Rabu 02-02-2022,15:56 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :