Surabaya, memorandum.co.id - Rumah Rofik (20), pengedar sabu di Jalan Wiyung, digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan 4 poket sabu dengan berat masing-masing 1,04 gram, 0,38 gram, 0,36 gram dan 0,28 gram, yang diakui milik tersangka. "Sabu disimpan di bungkus rokok," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (1/2). Selain menemukan sabu, petugas juga menyita barang bukti 163 plastik kecil berisi pil dobel L dengan total 1.630 butir. Selanjutnya, guna pengembangan lebih lanjut petugas menggiring Rofik berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya. "Kami masih kembangkan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkoba," tandas Daniel. (rio)
Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar Wiyung Digerebek
Selasa 01-02-2022,14:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,20:49 WIB
Satpol PP Surabaya Segel Dua Rumah Biliar dan Panti Pijat Bandel saat Ramadan
Jumat 20-03-2026,00:00 WIB
Rumah Ditinggal Mudik? Ini Tips Lengkap agar Tetap Aman dari Pencurian dan Kebakaran
Kamis 19-03-2026,20:40 WIB
Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious ke Ribuan Pemudik
Kamis 19-03-2026,20:20 WIB
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026, Hilal Tidak Terlihat di Seluruh Indonesia
Kamis 19-03-2026,22:43 WIB
Mudik Gratis 2026 di Pasuruan, Polres Pastikan Kendaraan dan Sopir Aman
Terkini
Jumat 20-03-2026,19:00 WIB
Memaknai Idulfitri: Kembali Suci dan Menjadi Muslim yang Lebih Baik
Jumat 20-03-2026,18:00 WIB
Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal setelah Idulfitri
Jumat 20-03-2026,17:02 WIB
Polsek Balongbendo Terima Penitipan Kendaraan Pemudik, Warga Diimbau Mudik dengan Tenang
Jumat 20-03-2026,16:37 WIB
Polres Pasuruan Bekuk 5 Pengedar Sabu, Sita 255 Gram Senilai Rp 250 Juta
Jumat 20-03-2026,16:05 WIB