Surabaya, memorandum.co.id - Rumah Rofik (20), pengedar sabu di Jalan Wiyung, digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan 4 poket sabu dengan berat masing-masing 1,04 gram, 0,38 gram, 0,36 gram dan 0,28 gram, yang diakui milik tersangka. "Sabu disimpan di bungkus rokok," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (1/2). Selain menemukan sabu, petugas juga menyita barang bukti 163 plastik kecil berisi pil dobel L dengan total 1.630 butir. Selanjutnya, guna pengembangan lebih lanjut petugas menggiring Rofik berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya. "Kami masih kembangkan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkoba," tandas Daniel. (rio)
Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar Wiyung Digerebek
Selasa 01-02-2022,14:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,22:29 WIB
PT TPS Perkuat Layanan Lewat Tema Resilience
Selasa 28-04-2026,22:33 WIB
Jaga Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Deteksi Dini Kemarau Ekstrem
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Selasa 28-04-2026,19:38 WIB
Proyek KDMP Rp 1,6 Miliar di Situbondo Tanpa Libatkan Desa, Kades Resah Diminta Tanda Tangan
Terkini
Rabu 29-04-2026,18:24 WIB
Kupas Strategi Penguatan SDM Kejaksaan, Windhu Sugiarto Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude
Rabu 29-04-2026,18:17 WIB
Motif Cemburu Diduga Picu Pembacokan di Sidotopo, Korban Minta Maaf Sebelum Tewas.
Rabu 29-04-2026,18:09 WIB
Eksepsi Ditolak, Terdakwa Penganiayaan di Surabaya Hadapi Sidang Pembuktian
Rabu 29-04-2026,18:04 WIB
Keluarga Ungkap Sosok Hasan Korban yang Tewas Adalah Lelaki Pendiam
Rabu 29-04-2026,17:58 WIB