Surabaya, memorandum.co.id - Rumah Rofik (20), pengedar sabu di Jalan Wiyung, digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan 4 poket sabu dengan berat masing-masing 1,04 gram, 0,38 gram, 0,36 gram dan 0,28 gram, yang diakui milik tersangka. "Sabu disimpan di bungkus rokok," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (1/2). Selain menemukan sabu, petugas juga menyita barang bukti 163 plastik kecil berisi pil dobel L dengan total 1.630 butir. Selanjutnya, guna pengembangan lebih lanjut petugas menggiring Rofik berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya. "Kami masih kembangkan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkoba," tandas Daniel. (rio)
Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar Wiyung Digerebek
Selasa 01-02-2022,14:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB
Baterai HP 5000 mAh Lebih Tetap Boros? Begini Cara Mengatasinya Agar Awet Seharian
Jumat 24-07-2026,09:20 WIB
Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Kertajaya Indah, Anak Pemilik Golden Dragon Spa Belum Ditahan
Jumat 24-07-2026,12:34 WIB
Dua Kursi Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Satpol PP Serahkan BB dan Penjual ke Polisi
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:30 WIB
Artis PAMDI Jatim Meriahkan Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Selawat
Jumat 24-07-2026,21:27 WIB
Jadi Sarang Korupsi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Usul KBS Ditutup Sementara
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Said Abdullah Ajak Anak Muda Bahas Masa Depan Indonesia Lewat RedTalk di Malang
Jumat 24-07-2026,21:16 WIB
Teman Baik Salurkan Bantuan Pendidikan pada Peringatan Hari Anak Nasional di Sidoarjo
Jumat 24-07-2026,21:14 WIB