Surabaya, memorandum.co.id - Rumah Rofik (20), pengedar sabu di Jalan Wiyung, digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan 4 poket sabu dengan berat masing-masing 1,04 gram, 0,38 gram, 0,36 gram dan 0,28 gram, yang diakui milik tersangka. "Sabu disimpan di bungkus rokok," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (1/2). Selain menemukan sabu, petugas juga menyita barang bukti 163 plastik kecil berisi pil dobel L dengan total 1.630 butir. Selanjutnya, guna pengembangan lebih lanjut petugas menggiring Rofik berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya. "Kami masih kembangkan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkoba," tandas Daniel. (rio)
Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar Wiyung Digerebek
Selasa 01-02-2022,14:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,14:03 WIB
Toko Miras Pogot Masih Bebas Jual Eceran, Bahkan Sediakan Undian Motor
Selasa 06-10-2026,20:46 WIB
Moratorium Diskotek Surabaya Dikritik Hiperhu, Minta Pemkot Terapkan Izin Selektif
Selasa 06-10-2026,20:53 WIB
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Negara Pantai Paciran
Selasa 06-10-2026,18:18 WIB
PN Malang Mediasi Sengketa Jual Beli Saham Rp40 Miliar, Tergugat Minta Bukti Transaksi
Selasa 06-10-2026,20:59 WIB
Estafet Kepemimpinan, Bakom RI Siap Jembatani Aspirasi Rakyat dan Pemerintah
Terkini
Rabu 07-10-2026,13:24 WIB
Dua Truk Tronton Terlibat Kecelakaan di JLU Lamongan, Satu Orang Luka
Rabu 07-10-2026,13:21 WIB
Bhabinkamtibmas Geneng Monitoring Budidaya Lele, Dukung Ketahanan Pangan Warga
Rabu 07-10-2026,13:19 WIB
Polisi Ngawi Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Paron
Rabu 07-10-2026,13:17 WIB
Polisi Ngawi Aktifkan Pos Satkamling, Warga Kendal Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan
Rabu 07-10-2026,13:14 WIB