Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar Wiyung Digerebek

Selasa 01-02-2022,14:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Rumah Rofik (20), pengedar sabu di Jalan Wiyung, digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan 4 poket sabu dengan berat masing-masing  1,04 gram,  0,38 gram,  0,36 gram dan 0,28 gram, yang diakui milik tersangka. "Sabu disimpan di bungkus rokok," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (1/2). Selain menemukan sabu, petugas juga menyita barang bukti 163 plastik kecil berisi pil dobel L dengan total 1.630 butir. Selanjutnya, guna pengembangan lebih lanjut petugas menggiring Rofik berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya. "Kami masih kembangkan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkoba," tandas Daniel. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait