Gadaikan Motor Perusahaan, Warga Sukomulyo Dikerangkeng

Minggu 06-10-2019,18:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

GRESIK - Akibat menggadaikan  motor milik perusahaan tempatnya bekerja, Rachmad Andi Satria (35) warga Jalan Basuki Rachmat, Sukomulyo, Lamongan, dikerangkeng. Tersangka menggadaikan motor milik PT Karya Wijaya Sakti untuk mendapatkan uang tambahan. Informasi yang dihimpun, pada Sabtu (5/10) Edwin Koeswoyo selaku supervisor di perusahaan tersebut meminjamkan motor Mio W 3351 QJ, milik kantor, kepada tersangka yang bertugas sebagai sales perusahaan. Kendaraan tersebut hanya digunakan untuk kerja di lapangan. Ketika dicek, ternyata motor tersebut tidak ada. Pengakuan tersangka telah digadaikan. "Akibat kejadian itu dilaporkan ke polisi," kata Kapolsek Driyorejo AKP Wavek Arifin. Mantan Kapolsek Menganti itu menyampaikan, pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka sudah kami tahan," ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa menggadaikan motor operasional tersebut lantaran butuh tambahan uang. "Tersangka terancam dihukum di atas 3 tahun penjara," pungkasnya. (an/har/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait