Jadi Tersangka, Guru SMPN 49 Surabaya Pelaku Kekerasan Tak Ditahan

Senin 31-01-2022,15:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan guru sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 49, Surabaya Joko Soehanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah memeriksa 3 orang saksi terkait tindak kekerasan terhadap siswa berinisial RSA (14), warga Jalan Kutisari Utara, di sekolah beralamat di Jalan Kutisari Indah Selatan. "Kami tetapkan tersangka setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun tersangka tidak kami tahan, karena masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada Memorandum.co.id. Joko terbukti menghajar siswa berinisial RSA serta membenturkan kepalanya ke papan tulis, saat pembelajaran tatap muka, sebagai mana videonya viral di media sosial. Mirzal mengungjapkan keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 terkait kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain. Aturan dalam UU tersebut demi melindungi  peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan proses belajar, kesehatan dan keamanan. Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dan saat ini penyidik PPA masih melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban terkait tindak kekerasan yang dialaminya. "Hari ini kami memeriksa tiga orang saksi. Yaitu korban, ayah korban sebagai pelapor dan siswa yang menyaksikan saat kejadian," ungkap Mirzal. Terhadap korban, lanjut Mirzal, telah dilakukan visum. "Namun hasil visum tidak menunjukkan bekas kekerasan pada tubuh korban," jelasnya. Sementara video yang viral di media sosial terkait perkara ini bagi penyidik Polrestabes Surabaya dijadikan sebagai petunjuk penyelidikan. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait