Pemuda Bulak Cumpat Diciduk Polisi

Jumat 28-01-2022,19:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reksrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)  di Jalan Kedinding Tengah. Terduga pelaku, Deni (19), dibekuk petugas di tempat tinggalnya, Jalan Bulak Cumpat, Kamis (27/1/2022) dini hari. Peristiwa pencurian itu terjadi Jumat (21/1/2022). Korban memarkirkan motor Honda Vario white silver L 5547 TO di depan halaman rumahnya di Jalan Kedinding Tengah. Kemudian sekitar pukul 14.41 dia mendapati motornya hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kenjeran. Laporan direspons Unit Reksrim Polsek Kenjeran dengan melakukan penyelidikan beberapa waktu. Tim pun mengantongi identitas terduga pelaku, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya. Di hadapan penyidik, Deni mengaku pada hari itu sekitar pukul 13.30, ia diajak temannya (DPO) untuk mencari sasaran. Keduanya berboncengan menggunakan motor Yamaha Mio hitam merah L 2485 AX menuju Jalan Kedinding Tengah. “Dari pengakuan terduga pelaku D, ia diajak temannya R untuk keliling mencari target pencurian,” kata Kanitreksrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, Jumat (28/1/2022). Saat melintas di TKP, keduanya melihat motor tak bertuan yang terparkir di depan halaman rumah. Tanpa menunggu lama, R langsung mengambil dan menaiki motor milik korban tersebut Sedangkan Deni mengawasi dari jauh. “Terduga pelaku R merusak rumah kontak dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya,” ujar Suryadi. Soeryadi menambahkan, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit motor, jaketbiru putih, celana pendek jeans biru disita di Mapolsek Kenjeran. (alf/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait