Tulungagung, memorandum.co.id - Dua tersangka pencurian kayu balau berhasil dilibas oleh Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung. Satu satu tersangka pencurian merupakan paman korban, dan satunya lagi karyawannya korban. "Korbannya pemilik Toko Kayu UD Usaha Jaya. Adapun identitas pencuri kayu yakni TH (55) paman korban, dan S (65) pekerja korban. Keduanya warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, Rabu (26/1/2022). Iptu Nenny mengatakan, sebelum melapor ke polisi, korban mendapat informasi bahwa kayu balau yang akan digunakan untuk membangun tokonya telah hilang sebanyak 2 kubik. "Dari keterangan saksi, kayu milik korban diangkut seseorang menggunakan truk. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengajak pekerja korban mengangkut kayu tersebut," jelasnya. Setelah mendapatkan informasi pencurian itu, lanjut Nenny, korban segera melapor ke polisi. Tanpa menunda waktu, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung bergerak. Dan tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap kedua terduga pencuri tersebut guna proses hukum lebih lanjut. Iptu Nenny menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga belas batang kayu balau ukuran 4 cm x 6 x 2 m, tujuh belas batang ukuran 6 cm x 10 cm x 1 m, tiga batang ukuran 6 cm x 10 cm x 2 m dan lima batang 6 cm x 12 cm x 2 meter. "Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 22 juta. Dan atas perbuatannya telah melanggar pasal 363 (1) ke 4 e jo 55 sub 367 (2) KUHP, kedua pencuri terancam hukuman maksimum 7 tahun penjara," pungkas Iptu Nenny Sasongko. (fir/mad)
Paman dan Karyawan Curi Kayu, Akibatnya Harus Menginap di Hotel Prodeo
Rabu 26-01-2022,18:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,15:03 WIB
Komplotan Pencuri Modus Petugas Wifi Ditangkap di Sukolilo Surabaya
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB
Prabowo Tegaskan Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar dalam Perjanjian Dagang AS
Minggu 22-03-2026,17:07 WIB
Begal Sadis di Mojokerto, Wanita 50 Tahun Dianiaya saat Pertahankan Motor
Terkini
Senin 23-03-2026,11:47 WIB
Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga
Senin 23-03-2026,10:28 WIB
Satlantas Polres Bojonegoro Bahu-Membahu Dorong Mobil Mogok Pemudik
Senin 23-03-2026,09:29 WIB
Gema Takbir di Mapolres Gresik Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan
Senin 23-03-2026,07:47 WIB
Real Madrid Tundukkan Atletico 3-2 di Derby Madrid, Vinicius Junior Cetak Brace
Senin 23-03-2026,07:39 WIB