Tulungagung, memorandum.co.id - Dua tersangka pencurian kayu balau berhasil dilibas oleh Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung. Satu satu tersangka pencurian merupakan paman korban, dan satunya lagi karyawannya korban. "Korbannya pemilik Toko Kayu UD Usaha Jaya. Adapun identitas pencuri kayu yakni TH (55) paman korban, dan S (65) pekerja korban. Keduanya warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, Rabu (26/1/2022). Iptu Nenny mengatakan, sebelum melapor ke polisi, korban mendapat informasi bahwa kayu balau yang akan digunakan untuk membangun tokonya telah hilang sebanyak 2 kubik. "Dari keterangan saksi, kayu milik korban diangkut seseorang menggunakan truk. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengajak pekerja korban mengangkut kayu tersebut," jelasnya. Setelah mendapatkan informasi pencurian itu, lanjut Nenny, korban segera melapor ke polisi. Tanpa menunda waktu, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung bergerak. Dan tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap kedua terduga pencuri tersebut guna proses hukum lebih lanjut. Iptu Nenny menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga belas batang kayu balau ukuran 4 cm x 6 x 2 m, tujuh belas batang ukuran 6 cm x 10 cm x 1 m, tiga batang ukuran 6 cm x 10 cm x 2 m dan lima batang 6 cm x 12 cm x 2 meter. "Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 22 juta. Dan atas perbuatannya telah melanggar pasal 363 (1) ke 4 e jo 55 sub 367 (2) KUHP, kedua pencuri terancam hukuman maksimum 7 tahun penjara," pungkas Iptu Nenny Sasongko. (fir/mad)
Paman dan Karyawan Curi Kayu, Akibatnya Harus Menginap di Hotel Prodeo
Rabu 26-01-2022,18:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-01-2026,19:05 WIB
Persebaya Mendatangkan Pemain Anyar Ketiga, Siapakah Sosoknya?
Kamis 08-01-2026,15:56 WIB
YLKI Jatim Soroti Dugaan Manipulasi Pasien BPJS Kesehatan Kondisi Darurat di RSI A Yani Surabaya
Kamis 08-01-2026,13:41 WIB
Kurir Jaringan Internasional Dituntut Seumur Hidup, Bawa 6,9 Kg Sabu dari Malaysia
Kamis 08-01-2026,07:52 WIB
Gagal Curi Motor Karyawan Minimarket, Pelaku Curanmor Dimassa
Terkini
Jumat 09-01-2026,06:47 WIB
Arsenal Tertahan Liverpool, Peluang Menjauh dari City Terbuang
Jumat 09-01-2026,06:41 WIB
Sesko Tetap Optimistis: MU Akan Bangkit Meski Awal 2026 Tanpa Kemenangan
Jumat 09-01-2026,06:33 WIB
El Clasico di Final! Real Madrid Tantang Barcelona di Piala Super Spanyol
Jumat 09-01-2026,06:01 WIB
Tekanan Global Tak Goyahkan APBN 2025, Pendapatan Negara Tembus Rp2.756,3 Triliun
Kamis 08-01-2026,22:28 WIB