Paman dan Karyawan Curi Kayu, Akibatnya Harus Menginap di Hotel Prodeo

Rabu 26-01-2022,18:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tulungagung, memorandum.co.id - Dua tersangka pencurian kayu balau berhasil dilibas oleh Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung. Satu satu tersangka pencurian merupakan paman korban, dan satunya lagi karyawannya korban. "Korbannya pemilik Toko Kayu UD Usaha Jaya. Adapun identitas pencuri kayu yakni TH (55) paman korban, dan S (65) pekerja korban. Keduanya warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, Rabu (26/1/2022). Iptu Nenny mengatakan, sebelum melapor ke polisi, korban mendapat informasi bahwa kayu balau yang akan digunakan untuk membangun tokonya telah hilang sebanyak 2 kubik. "Dari keterangan saksi, kayu milik korban diangkut seseorang menggunakan truk. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengajak pekerja korban mengangkut kayu tersebut," jelasnya. Setelah mendapatkan informasi pencurian itu, lanjut Nenny, korban segera melapor ke polisi. Tanpa menunda waktu, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung bergerak. Dan tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap kedua  terduga pencuri tersebut guna proses hukum lebih lanjut. Iptu Nenny menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga belas batang kayu balau ukuran 4 cm x 6 x 2 m, tujuh belas batang ukuran 6 cm x 10 cm x 1 m, tiga batang ukuran 6 cm x 10 cm x 2 m dan lima batang 6 cm x 12 cm x 2 meter. "Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 22 juta. Dan atas perbuatannya telah melanggar pasal 363 (1) ke 4 e jo 55 sub 367 (2) KUHP, kedua pencuri terancam hukuman maksimum 7 tahun penjara," pungkas Iptu Nenny Sasongko. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait