Pasuruan, memorandum.co.id - Pelaku Begal yang beroperasi di 150 TKP di Jawa Timur digulung Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama Jatanras Polda Jawa Timur dan Unit Reskrim Polsek Grati. Pelaku bernama Hadir (37) asal Dusun Rembang, Desa Plososari, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku diamankan pada hari Senin (24/01/22) sekira pukul 03.30 WIB, di tempat persembunyian pelaku di Desa Plososari Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden M Jauhari, Rabu (26/01/22).
Raden mengatakan, dimana pelaku DPO ini palaku yang sudah lama kita kejar, karena pelaku melakukan aksinya sudah dibeberapa TKP.
"Hasil keterangan dari penyidikan pelaku sudah melakukan aksinya hampir 150 TKP, dengan modus mengancam korban dengan senjata api main, celurit serta Bondet (Bom Ikan), dengan sasaran HP dan sepeda motor," jelasnya.
Dari 150 TKP korban nya berfaresi, ada korban warga sipil serta anggota Polri, menjadi korban kejahatan pada tahun 2017 silam.
Ia menambahkan, pelaku melakukan di 150 TKP ini diwilayah jawa timur, diantaranya Pasurun Kota, Sidoarjo, Probolinggo Kota, Kabupaten, Malang serta Surabaya.
Bondet yang sering digunakan pelaku saat melakukan aksinya tersebut merupakan hasil buatan sendiri, "Bondet itu, dibuat sendiri oleh pelaku (Hadir) dengan rakitan batu aspal dan bahan peledak," ungkapnya.
Setiap melakukan aksinya, pelaku ini berjumlah 6 orang. Dalam aksinya ia menggunakan tiga sepeda motor berboncengan dua-dua serta menggunakan mobio rental.
"Hasil dari penjualan kendaran dan handphone kejahatan ini, uangnya digunakan untuk foya-foya dan pesta sabu," ucap Rade.
Dari ke enam pelaku yang sudah diamankan pada tahun kemarin sudah mengamankan satu pelaku dan pada hari ini pelaku Hadir sudah amankan.
"Empat DPO yang belum tertangkap, untuk nama-nama yang sudah kita kantongi berinisial, US, AK, EM dan MN. Untuk pelaku yang kami amankan ini sebagai eksekutor. Dan Hadir jua menyediakan kunci T, Senjata Tajam serta Bondet," tegasnya.
Dalam proses penangkapan kemarin pelaku sempat melakukan perlawanan dengan melakukan melemparan bondet ke petugas.
"Dari lemparan bondet itu, ada empat anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengalami luka-luka. Namun, satu anggota sampai saat ini sedang di operasi lantaran terkena serpihan bondet di lengan kiri," ujar Raden.
Pelaku jerat dengan pasal berlapis, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UUD RI Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rul)