Surabaya, memorandum.co.id - Rapat paripurna DPRD Jatim telah menyetujui penetapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) penggabungan dan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) BPR UMKM menjadi Perseroan Terbatas atau PT BPR Jatim. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan kesempatan lebih luas bagi PT BPR Jatim lebih berperan dalam meningkatkan bantuan pembiayaan usaha bagi kalangan UMKM dan sektor pertanian. Kebutuhan modal dasar BPR Jatim sebesar Rp 500 miliar. Kini sudah ditempatkan Rp 418,4 miliar. "Seperti kita ketahui bersama bahwa PT BPR Jatim merupakan BUMD yang mempunyai core business penyaluran kredit untuk UMKM dan sektor pertanian. PT BPR Jatim (Perseroda) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2015, mempunyai modal dasar sebesar Rp 500 miliar dan yang sudah ditempatkan Rp 418,4 miliar," jelas Khofifah usai sidang paripurna penetapan raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 dalam rapat paripurna, Senin (24/1/2022). Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menambahkan, BPR Jatim akan berperan serta dalam usaha membangkitkan perekonomian masyarakat Jatim. Karena itu Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jatim resmi berubah nama menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jatim. Khofifah mendorong PT BPR Jatim untuk mengembangkan bisnisnya melalui penambahan modal dasar. Perlu dilakukan perubahan Perda untuk menambahkan jumlah modal dasarnya. Modal dasar yang telah ditetapkan sudah hampir terpenuhi dan untuk mengembangkan kinerja perusahaan serta memperluas pelayanan tidak terbatas pada sektor UMKM dan pertanian tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jatim telah menyepakati untuk menambah modal dasar PT BPR Jatim. "Kami memberikan apresasi atas kesepakatan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jatim untuk penambahan modal dasar dimaksud,” tutur dia. Lanjut Khofifah, dengan penambahan modal dasar akan memberikan kekuatan PT BPR Jatim untuk melakukan pengembangan dan penguatan core business. “Terbuka ruang yang lebih luas bagi para pemegang saham untuk menambahkan kepemilikan sahamnya pada PT BPR Jatim, namun tentu saja Pemerintah Provinsi Jatim harus tetap mempertahankan diri sebagai Pemegang Saham Pengendali. Karena PT BPR Jatim merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jatim," terangnya. (day/fer)
Gubernur Minta Tambah Modal Dasar BPR Jatim
Senin 24-01-2022,21:16 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,23:09 WIB
BPJS SATU Hadir di Rumah Sakit, Peserta JKN Bisa Dapat Informasi dan Sampaikan Pengaduan
Kamis 20-08-2026,19:51 WIB
Bawaslu Jatim Hormati Penggeledahan Kejari di Bawaslu Kota Madiun
Kamis 20-08-2026,21:58 WIB
32 Dump Truk Angkut Residu Sampah Ilegal di Keputih ke TPA Benowo
Kamis 20-08-2026,20:28 WIB
Kontrak JPC Parkir Pasar Sleko Berakhir, Pemkot Madiun Siapkan Alih Kelola ke Aneka Usaha
Kamis 20-08-2026,18:30 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantu Sarana Pertanian Kelompok Tani Nandur Makmur Kenjeran
Terkini
Jumat 21-08-2026,18:25 WIB
DPRD Surabaya Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di LKSA, Minta Audit Seluruh Lembaga Pengasuhan
Jumat 21-08-2026,18:18 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026
Jumat 21-08-2026,18:16 WIB
Pintu Masuk FK Jadi Karpet Merah KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta Pimpinan Unsoed
Jumat 21-08-2026,18:12 WIB
Dorong Penguatan Perjuangan Buruh, Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim
Jumat 21-08-2026,18:05 WIB