Surabaya, memorandum.co.id - Rapat paripurna DPRD Jatim telah menyetujui penetapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) penggabungan dan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) BPR UMKM menjadi Perseroan Terbatas atau PT BPR Jatim. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan kesempatan lebih luas bagi PT BPR Jatim lebih berperan dalam meningkatkan bantuan pembiayaan usaha bagi kalangan UMKM dan sektor pertanian. Kebutuhan modal dasar BPR Jatim sebesar Rp 500 miliar. Kini sudah ditempatkan Rp 418,4 miliar. "Seperti kita ketahui bersama bahwa PT BPR Jatim merupakan BUMD yang mempunyai core business penyaluran kredit untuk UMKM dan sektor pertanian. PT BPR Jatim (Perseroda) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2015, mempunyai modal dasar sebesar Rp 500 miliar dan yang sudah ditempatkan Rp 418,4 miliar," jelas Khofifah usai sidang paripurna penetapan raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 dalam rapat paripurna, Senin (24/1/2022). Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menambahkan, BPR Jatim akan berperan serta dalam usaha membangkitkan perekonomian masyarakat Jatim. Karena itu Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jatim resmi berubah nama menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jatim. Khofifah mendorong PT BPR Jatim untuk mengembangkan bisnisnya melalui penambahan modal dasar. Perlu dilakukan perubahan Perda untuk menambahkan jumlah modal dasarnya. Modal dasar yang telah ditetapkan sudah hampir terpenuhi dan untuk mengembangkan kinerja perusahaan serta memperluas pelayanan tidak terbatas pada sektor UMKM dan pertanian tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jatim telah menyepakati untuk menambah modal dasar PT BPR Jatim. "Kami memberikan apresasi atas kesepakatan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jatim untuk penambahan modal dasar dimaksud,” tutur dia. Lanjut Khofifah, dengan penambahan modal dasar akan memberikan kekuatan PT BPR Jatim untuk melakukan pengembangan dan penguatan core business. “Terbuka ruang yang lebih luas bagi para pemegang saham untuk menambahkan kepemilikan sahamnya pada PT BPR Jatim, namun tentu saja Pemerintah Provinsi Jatim harus tetap mempertahankan diri sebagai Pemegang Saham Pengendali. Karena PT BPR Jatim merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jatim," terangnya. (day/fer)
Gubernur Minta Tambah Modal Dasar BPR Jatim
Senin 24-01-2022,21:16 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 13-09-2026,02:56 WIB
Elnino Berpotensi Mundurkan Musim Hujan Surabaya hingga Februari 2027
Minggu 13-09-2026,09:54 WIB
Peringati HUT Ke-71 Lantas, Satlantas Polres Tulungagung Bikin Warga Bisa Coba Dulu Ujian SIM di CFD
Minggu 13-09-2026,12:22 WIB
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak, SAR Surabaya Kerahkan Kapal dan Helikopter
Minggu 13-09-2026,12:27 WIB
Incar Kemenangan Perdana di GBT, Persebaya Waspadai Kualitas PSIM Yogyakarta
Minggu 13-09-2026,12:04 WIB
Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Audit Kinerja BUMD
Terkini
Senin 14-09-2026,01:21 WIB
Valhalla Spectaclub Surabaya Bantah Penggerebekan, Tegaskan Zero Tolerance Narkoba
Senin 14-09-2026,00:31 WIB
Hadapi Perubahan Cuaca, Dinkes Surabaya Pastikan Faskes Tetap Siap
Minggu 13-09-2026,23:31 WIB
Prabowo Ungkap Transformasi Pangan RI di KTT BRICS, Dari Pengimpor Jadi Pengekspor
Minggu 13-09-2026,23:27 WIB
IAPVC Ke-35 di TSI Prigen Tekankan Pesan Konservasi Satwa
Minggu 13-09-2026,21:24 WIB