Lumajang, memorandum.co.id - Pedagang minyak goreng di pasar tradisional dan toko kelontong mengeluhkan penyesuaian harga minyak goreng sesuai dengan kebijakan pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter. Kebijakan pemerintah tersebut dinilai membuat mereka bingung, pasalnya mereka terlanjur kulak minyak goreng dengan harga normal. Salah satu pemilik toko kelontong di Pasar Tradisional Kunir, Lilik Suryani mengaku tidak bisa langsung menurunkan harga minyak goreng sesuai dengan kebijakan pemerintah karena tidak mau rugi. "Harga kulak minyak gorengnya saja di atas Rp 14 ribu, kalau mau dijual segitu ya rugi," ujarnya, Senin (24/1/2022). Menurutnya, sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, masyarakat cenderung membeli minyak goreng di mini market atau toko ritel modern sehingga penjualannya menurun. "Diberi waktu satu minggu untuk penyesuaian harga, untuk menghabiskan stok lama tapi kalau penjualan menurun dan tidak ada yang beli bagaimana mau habis," keluhnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang Suharwoko mengaku belum bisa bertindak bagaimana terkait penyesuain harga minyak goreng di pasar sebab pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis dan belum ada surat resmi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. "Daerah saja belum ada petunjuk teknis, belum ada surat atau apa cuman pengumuman Menteri saja kemarin itu. Saya saja di perdagangan tidak tahu bagaimana maksudnya. Saya sendiri juga masih belum tahu mau bertindak seperti apa karena aturannya bagaimana juga masih belum tahu, ya nunggu saja keputusan lebih lanjut dari pusat itu bagaimana," pungkasnya. (Fai)
Pedagang Keluhkan Penyesuaian Harga Minyak Goreng di Pasar
Senin 24-01-2022,15:17 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :