Surabaya, memorandum.co.id - MD (32), asal Jalan Putat Jaya diringkus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya karena menyimpan sabu. Pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut bermula pihak berwajib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah Jalan Putat terdapat seseorang yang menyalahgunakan narkotika. "Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," ujar Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo. Setelah penyelidikan dinyatakan benar ada, lanjut Hendro, selanjutnya anggota segera melakukan penyergapan. "Kita amankan terduga pelaku dan saat digeledah ditemukan satu poket sabu seberat 0,34 gram dan 1,94 gram sabu bekas pakai di pipet kaca ," terangnya. Hendro menambahkan, bahwa barang bukti dimasukkan dompet perhiasan. "Barang bukti disimpan di dompet emas," terangnya. Saat diintrogasi awal, MD mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang. "Sebagian sabu sudah terpaka," terangnya. (alf/fer)
Simpan Sabu di Dompet, Warga Putat Digerebek
Minggu 23-01-2022,21:48 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,19:07 WIB
Pemkot Surabaya Hentikan Rumah Potong Unggas di Bratang Gede, Segel Dua Bangunan
Jumat 23-10-2026,19:21 WIB
Cegah Kejahatan Transnasional di Pulau Terluar, Divhubinter Polri Perkuat Pengawasan ke Trenggalek
Jumat 23-10-2026,18:57 WIB
Empat Kepala OPD Kota Madiun Definitif Tunggu Rekomendasi Provinsi, Lima Jabatan Lain Menanti Izin Seleksi
Jumat 23-10-2026,17:25 WIB
Gegara Terlilit Utang Judol Rp80 Juta, Motif Duo Perampok Toko Emas Jember
Jumat 23-10-2026,14:47 WIB
OJK Ungkap Capaian TPAKD, Kredit Sektor Prioritas Tembus Rp5,41 Triliun
Terkini
Sabtu 24-10-2026,11:36 WIB
Wujud Nyata Program Akselerasi Kementerian, Lapas Jember Salurkan 35 Paket Sembako ke Anak Yatim
Sabtu 24-10-2026,11:11 WIB
Merajut Harapan, Kalapas Jember Siapkan Keterampilan Hidup Warga Binaan
Sabtu 24-10-2026,09:33 WIB