Surabaya, memorandum.co.id - MD (32), asal Jalan Putat Jaya diringkus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya karena menyimpan sabu. Pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut bermula pihak berwajib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah Jalan Putat terdapat seseorang yang menyalahgunakan narkotika. "Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," ujar Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo. Setelah penyelidikan dinyatakan benar ada, lanjut Hendro, selanjutnya anggota segera melakukan penyergapan. "Kita amankan terduga pelaku dan saat digeledah ditemukan satu poket sabu seberat 0,34 gram dan 1,94 gram sabu bekas pakai di pipet kaca ," terangnya. Hendro menambahkan, bahwa barang bukti dimasukkan dompet perhiasan. "Barang bukti disimpan di dompet emas," terangnya. Saat diintrogasi awal, MD mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang. "Sebagian sabu sudah terpaka," terangnya. (alf/fer)
Simpan Sabu di Dompet, Warga Putat Digerebek
Minggu 23-01-2022,21:48 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-12-2025,04:32 WIB
Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Begal Sadis Pembacok Anggota Polres Lumajang
Senin 15-12-2025,05:05 WIB
Sebelum Ditembak Mati, Pembacok Polisi Lumajang Sempat Bersembunyi di Dua Kota
Senin 15-12-2025,15:09 WIB
Kabar Gembira Persikmania, Laga Persik Kediri Versus Persis Solo Digelar di Stadion Brawijaya
Senin 15-12-2025,12:45 WIB
Sepak Terjang Agus Sulaiman Fadeli, Sang Raja Begal Pembacok Aiptu Susanto
Terkini
Senin 15-12-2025,20:19 WIB
Menang 2-1 Atas Persebo 1964, PSSS Situbondo Lolos ke Putaran II Liga 4 Jatim
Senin 15-12-2025,20:11 WIB
Rumah Greenhouse Ganja di Mojongapit Jombang Dikira Kosong Bertahun-tahun
Senin 15-12-2025,20:07 WIB
Mengenang Warisan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja dalam 130 Tahun Perjalanan BRI
Senin 15-12-2025,19:56 WIB