Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya memastikan telah memantau stok maupun kebijakan minyak goreng (migor) satu harga yang ada di toko ritel modern. Pemantauan pun dilakukan mulai dari toko ritel modern yang tersebar di pusat kota hingga wilayah permukiman. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sejak Sabtu (22/1), pihaknya memantau stok dan harga eceran tertinggi (HET) di sejumlah toko ritel modern. Untuk hasilnya, stok minyak goreng terpantau aman dengan harga tetap Rp14.000 per liter. "Hasil pemantauan harganya tetap Rp14.000 dan stoknya masih aman. Makanya saya bingung di titik tertentu ada yang menyampaikan sampai kehabisan, sampai langka," kata Eri, Minggu (23/1). Oleh karena itu, Eri mengimbau masyarakat agar tak perlu panik dan cemas terhadap stok minyak goreng. Apalagi, Pemkot Surabaya juga menggelar operasi pasar kebutuhan bahan pokok termasuk komoditas minyak goreng di dalamnya. Operasi pasar digelar sejak 21 hingga 28 Januari 2022. "Jadi, Insya Allah warga Surabaya jangan panik, karena masih banyak stok (minyak goreng). Kemudian yang kedua kami juga melakukan terus yang namanya operasi pasar," jelasnya. Namun demikian, Eri juga berpesan kepada masyarakat agar dapat menginformasikan jika masih menemukan adanya kelangkaan minyak goreng di wilayahnya. Informasi itu bisa disampaikan langsung ke lurah atau camat agar ditindaklanjuti dengan menggelar operasi pasar. "Kalau ada satu daerah yang membutuhkan (minyak goreng) atau sempat habis begitu, tolong sampaikan kepada pak camat. Sehingga kami bisa melakukan operasi pasar di lokasi," tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumgdag) Kota Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos memastikan, bahwa operasi pasar digelar di sejumlah permukiman. Ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kelangkaan maupun adanya penimbun minyak goreng. "Menurut pak wali kota operasi pasar sudah benar. Cuma pak wali minta agar volumenya ditambah, baik dari sisi jumlah maupun luas wilayahnya," kata Yos panggilan lekatnya. Tak hanya menggelar operasi pasar, namun pihaknya juga sidak ke toko-toko ritel modern. Sidak dilakukan untuk memastikan mereka menjual harga minyak goreng sesuai dengan HET di pasaran. "Kami minta turun juga ke lapangan, sidak. Di titik-titik mana harga minyak goreng yang masih tinggi. Bagian perekonomian dan Dinkopumgdag kita bagi tim melakukan sidak berkeliling," ujarnya. Apabila ditemukan toko ritel modern yang masih menjual minyak goreng dengan harga di atas HET, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi kepada pengelola atau pemilik. Sanksi tersebut dapat berupa pemanggilan, teguran Surat Peringatan (SP), hingga penutupan izin usaha. "Kalau masih ada yang melebihi harga pasar, panggil manager atau supervisor-nya, apa alasannya masih jual harga segini. Paling tidak teman-teman di lapangan bisa mengingatkan, karena ini dasarnya (harga) ada aturannya," pungkasnya. (fer)
Jual Minyak Goreng di Atas HET, Ritel akan Disanksi
Minggu 23-01-2022,14:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,17:29 WIB
Dokter di Surabaya Dilaporkan Aniaya Advokat, Korban Mengaku Didorong hingga Terbentur Pintu
Jumat 16-10-2026,18:20 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggelapan 185 Ton Gula, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar
Jumat 16-10-2026,21:21 WIB
KPK Ungkap Peran Eks Kepala BNPB ke Puspom TNI, Usut Korupsi Dana Bencana Rp 148 Miliar
Sabtu 17-10-2026,06:10 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (6): Akhir Perjalanan Cinta Koko dan Dira
Jumat 16-10-2026,23:22 WIB
Prabowo Ganti Kepala BNPB, KPK Tegaskan Usut Korupsi Dana Bencana
Terkini
Sabtu 17-10-2026,16:30 WIB
Tragedi Baling-Baling Maut, Nelayan Lamongan Tewas Tergulung Ombak Paciran
Sabtu 17-10-2026,16:22 WIB
Perluas Perlindungan Buruh, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Serentak di Jombang
Sabtu 17-10-2026,16:17 WIB
Jamin Hak Kesehatan Warga Binaan, Lapas Arjasa Gandeng Puskesmas Gelar Pemeriksaan Rutin
Sabtu 17-10-2026,16:12 WIB
Kelabui Petugas Satpol PP, Outlet Miras 23 Krembangan Siasati Transaksi Miras Terbuka di Depan Toko
Sabtu 17-10-2026,15:58 WIB