pupuk
iklan ulta memorandum

Tanggapi Fenomena Sound Horeg, Haidar Adam: Negara Harus Hadir dan Berdiri Sebagai Penengah

Tanggapi Fenomena Sound Horeg, Haidar Adam: Negara Harus Hadir dan Berdiri Sebagai Penengah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Haidar Adam, S.H., LL.M--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Maraknya fenomena sound horeg yang kerap memicu kontroversi berujung pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram penggunaan sound horeg.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Haidar Adam, S.H., LL.M., memberikan pandangannya  terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan fenomena sound horeg karena dinilai meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Polisi Ancam Tindak Tegas Penggunaan Sound Horeg Resahkan Warga

Menurutnya, fatwa tersebut pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara umum, namun tetap dapat menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan.


Mini kidi--

Haidar Adam menilai fenomenaini melibatkan berbagai pihak yang saling berkaitan,  baik dari sisi pegiat sound horeg maupun masyarakat luas.

Haidar menjelaskan aktivitas sound horeg dapat berkaitan dengan pekerjaan, kebebasan berekspresi, serta hak berbudaya, namun, hak-hak tersebut tergolong sebagai derogable rights atau hak yang dapat dibatasi oleh negara.

BACA JUGA:Sound Horeg Bisa Diseret ke Penjara, Pakar: Jangan Berlindung di Balik Fatwa MUI

"Kebebasan berekspresi dan aktivitas kebudayaan itu masuk kualifikasi derogable rights. Negara memiliki kewenangan melakukan pembatasan atau pelarangan jika aktivitas tersebut mengganggu ketertiban umum atau melanggar hak orang lain," ujar Haidar.

Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan sound horeg, Haidar menegaskan bahwa MUI merupakan organisasi masyarakat.

"MUI merupakan organisasi masyarakat dan bukan institusi, oleh karena itu, fatwa yang diterbitkan MUI tidak bisa dipaksakan dan tidak mengikat secara hukum kepada seluruh warga negara maupun sesama penganut agama Islam," tegasnya.


Gempur Rokok Illegal--

Selain itu, Haidar menjelaskan meski tidak mengikat secara hukum, fatwa MUI dapat menjadi rujukan atau dasar yang kuat bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.

"Meski tidak mengikat secara hukum, fatwa MUI memiliki legitimasi etis dan akademis dari perspektif fikih yang kuat. Pemerintah daerah sah-sah saja menjadikan fatwa tersebut sebagai rujukan untuk mengambil tindakan pemerintahan, seperti penetapan batas desibel kebisingan hingga pelarangan kegiatan," ungkapnya.

Sumber: