Surabaya, memorandum.co.id - Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan nomor identitas para pelaku usaha yang wajib dimiliki demi memudahkan proses perizinan. Cara cetak NIB juga sangat mudah, asalkan pelaku unit usaha telah mendapat nomor induk dan perizinan usaha secara resmi dari OSS (Online Single Submission). Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat menyampaikan, One Single Submission (OSS) yang digagas oleh Presiden Joko Widodo memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan dengan mudah dan cepat. Saat ini, guna mendukung program bermanfaat tersebut, pihaknya menyiapkan sejumlah tim untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM yang akan mengurus NIB. Langkah ini disiasati lantaran cukup banyak pelaku UMKM yang gagap teknologi dan kebingungan saat harus mengisi daftar isian dalam aplikasi OSS. "Dengan memberikan pendampingan mengurus NIB, para generasi muda dapat ikut berpartisipasi dalam perkembangan pelaku UMKM dan percepatan pemulihan ekonomi. Hari ini saja ada sepuluh NIB yang berhasil terbit,” papar Achmad, Jumat (21/1/2022). Achmad menambahkan, salah satu implementasi dari diundangkannya UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah kemudahan perizinan berusaha bagi UMKM. Sehingga kader PDI Perjuangan harus mengambil peran itu. Dia juga berharap, agar sinergitas generasi muda PDI Perjuangan dapat mendukung serta menguatkan komitmen pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Surabaya dalam implementasi kebijakan pemulihan ekonomi. “Keberpihakan PDI Perjuangan terhadap pelaku UMKM salah satunya diwujudkan dengan telaten memberikan pendampingan,” tuntas politisi muda ini. (bin/fer)
PDI-P Surabaya Ajak Milenial Dampingi Pelaku UMKM Buat NIB
Jumat 21-01-2022,21:02 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :