Sidoarjo, memorandum.co.id - Sebanyak 25 narapidana (napi) Rutan kelas I Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dilayar ke Lapas Probolinggo, Jumat (21/1). Pemindahan ini, selain untuk melanjutkan pembinaan setelah mendapatkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, juga untuk mengurangi overkapasitas di dalam rutan. Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Hendrajati mengatakan, jika saat ini kondisi rutan sedang menghadapi permasalahan overkapasitas lebih dari 200 persen. "Dengan rutin kita lakukan pemindahan bagi yang sudah memiliki ketetapan hukum. Inkrah, harapan kami overkapasitas mulai berkurang. Juga melanjutkan proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Meskipun belum maksimal," ujar Hendrajati. Oleh karena itu, ia memerintahkan jajarannya untuk menjalankan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan atau napi yang telah berstatus Narapidana. Sebanyak 25 orang dipindahkan dari Rutan kelas I Surabaya ke Lapas kelas IIB Probolinggo. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Pemasyarakatan serta pihak kepolisian. Diawali dengan penjemputan narapidana di kamar hunian oleh petugas Pemasyarakatan sebelum fajar muncul, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan kooperatif saat dilakukan pemindahan. Selanjutnya, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan dipindahkan menggunakan bus Trans Pemasyarakatan menuju Lapas kelas IIB Probolinggo. "Di Lembaga Pemasyarakatan nanti Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan pembinaan yang lebih kengkap," pungkas mantan ajudan Menkumham Yasonna H Laoly ini. (mik)
25 Napi Rutan Surabaya Dilayar ke Lapas Probolinggo
Jumat 21-01-2022,15:35 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :