Polisi Kembalikan Enam Mobil Rental 

Jumat 21-01-2022,01:05 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Usai meringkus dua tersangka, Polsek Tegalsari langsung mengembalikan enam mobil ke para korbannya. Mobil-mobil tersebut merupakan hasil kejahatan tersangka Harun (21), warga Jambangan dan Ivan, warga Menganti, Gresik atau Sumenep, Madura. "Barang bukti yang berhasil kami amankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada pemiliknya hari ini juga, keenamnya," kata Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho, Kamis (20/1/2022). Mantan Kasatlantas Polres Pasuruan itu juga mengimbau kepada masyarakat Kota Surabaya, khususnya di wilayah Tegalsari untuk berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan kepada orang lain. Ia meminta, kepada pemilik mobil agar lebih memilih calon penyewa. "Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati ketika bertransaksi sewa-menyewa mobil. Kami ingatkan, masyarakat jangan mudah percaya sebelum dipastikan mobil itu digunakan untuk apa, dengan meminta jaminan kuat dari peminjam," ucap dia. Dwi menegaskan, untuk mengantisipasi kasus serupa, ia meminta untuk pemilik mobil agar memasang global positioning system (GPS) tracker. Sebab, hal itu bisa memudahkan pihaknya untuk melakukan pelacakan. Diberitakan sebelumnya, tim Antibandit Polsek Tegalsari berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil rental. Dua orang diamankan yakni Harun Al Rasyid (21) warga Jambangan dan Ivan (35) asal Menganti, Gresik. (fdn/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait