Surabaya, memorandum.co.id - Apel 3 Pilar dihalaman Kec. Rungkut Jln. Rungkut Asri Utara No.01 Surabaya dilanjutkan Operasi Yustisi penegakan hukum disiplin Prokes Covid 19 di Pasar Krempiyeng Gg VII RT 02 RW 03 Kel. Kedung Baruk Kec. Kamis (20/01/22)
Sosialisasi protokol kesehatan menegur dan menindak penjual dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker dan membagikan masker.
Sasaran operasi. Pasar Krempiyeng Kedung Baruk Gg VII RT 02 RW 03 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut Jalan Raya Kedung Baruk.
Sertu Solikin Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut mengatakan, kegiatan operasi protokol kesehatan diwilayah guna menggingatkan warga masyarakat terkait covid - 19.
Selain menghimbau protokol kesehatan Babinsa bersama tiga pilar juga membagikan masker kepada warga masyarakat di Kel. Kedung Baruk," ungkap Sertu Solihin.
Petugas dilapangan.Kasi Trantib Kec. Rungkut, Babinsa kelurahan Kedung Baruk Koramil 0831/05 Rungkut, Anggota Polsek Rungkut, Satpol PP Kec. Rungkut, Staf Kel. Kedung Baruk dan Kepala pasar Krempiyeng Kedung Baruk. (gus)