6 Polisi Dihadirkan sebagai Saksi

Rabu 02-10-2019,13:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

  SURABAYA -Enam saksi dari anggota Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, dihadirkan jaksa dalam sidang pembakaran Mapolsek Sampang, Rabu (2/10). Keenam saksi itu adalah Kanitreskrim Bripka Hermanto, Kanitintelkam Bripka Nur Faiq, Kepala SPKT Aipda Edi Sutrisno, Kanitsabhara Bripka M Aminuddin, dan dua anggota Bhabinkamtibmas Brigadir Khoirul Anam serta Brigadir Salman Al Farisi. Mereka memberikan kesaksian kepada tiga terdakwa Habib Abdul Khodir Al Haddad, Hadi Mustofa, dan Supardi. Dari keterangan para saksi kepada majelis hakim yang diketuai Edy Suprayitno, mereka menjelaskan kronologis kejadian pembakaran Mapolsek Tambelangan. Sementara Andry Ermawan, katim penasihat hukum terdakwa menerangkan bahwa keterangan para saksi meringankan kliennya. "Keterangan saksi meringankan klien kami. Saksi menjelaskan kalau klien kami hanya melempar batu," singkat Andry. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait