Surabaya, memorandum.co.id - Hasil keputusan kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) akhirnya diumumkan. Unesa menetapkan sanksi berupa penonaktifan terduga pelaku berinisial H selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya. “Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan, dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022,” terang Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, Selasa (18/1/2022). Sebelumnya, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unesa mengadakan serangkaian investigasi selama tujuh hari dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari penyintas. Sedangkan terhadap kasus pelecehan seksual yang lain, Unesa telah membuat layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban. “Ini semua sifatnya opsional, tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” jelas Vinda. Adapun mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual yang lain, saat ini Tim Satgas PPKS Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa, serta melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku dosen. Ke depan, kata Vinda, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, Tim Satgas PPKS akan terus melakukan penanganan kekerasan seksual dan akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual. “Unesa mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini, khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga,” tuntas Vinda. (bin/fer)
Dosen Unesa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinonaktifkan Setahun
Selasa 18-01-2022,23:07 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-01-2026,21:57 WIB
Pendapatan Negara Jawa Timur 2025 Tembus Rp 253 Triliun Ditopang Pajak dan PNBP
Sabtu 24-01-2026,07:53 WIB
Profil Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada, Dandim 0824/Jember: Segudang Pengalaman Tempur dan Akademik
Jumat 23-01-2026,22:31 WIB
Anggota PJR Polda Jatim Ciduk Pencuri Kabel Jembatan Suramadu
Jumat 23-01-2026,22:24 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan PN Surabaya, Permadi Wahyu Akan Jalani Sidang Perdana
Jumat 23-01-2026,21:12 WIB
Isra Mikraj, Polresta Malang Kota Gelar Yasinan dan Santunan Anak Yatim
Terkini
Sabtu 24-01-2026,20:12 WIB
Bupati Situbondo Sebut 1.500 Jiwa Terisolir Akibat Jembatan Putus Diterjang Banjir Bandang
Sabtu 24-01-2026,19:59 WIB
Yayasan Kemala Bhayangkari Kediri Kota Gelar Seminar Parenting Dorong Keluarga Tangguh Berkarakter
Sabtu 24-01-2026,19:37 WIB
Artotel TS Suites Surabaya Gelar Pameran Hidden Potion Tampilkan 26 Karya Seniman Kontemporer
Sabtu 24-01-2026,16:58 WIB
Tongkat Komando Kodim 0824/Jember Berpindah ke Letkol Rifqi Syuhada Perwira Eks Kopassus
Sabtu 24-01-2026,16:52 WIB