Surabaya, memorandum.co.id - Hasil keputusan kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) akhirnya diumumkan. Unesa menetapkan sanksi berupa penonaktifan terduga pelaku berinisial H selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya. “Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan, dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022,” terang Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, Selasa (18/1/2022). Sebelumnya, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unesa mengadakan serangkaian investigasi selama tujuh hari dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari penyintas. Sedangkan terhadap kasus pelecehan seksual yang lain, Unesa telah membuat layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban. “Ini semua sifatnya opsional, tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” jelas Vinda. Adapun mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual yang lain, saat ini Tim Satgas PPKS Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa, serta melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku dosen. Ke depan, kata Vinda, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, Tim Satgas PPKS akan terus melakukan penanganan kekerasan seksual dan akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual. “Unesa mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini, khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga,” tuntas Vinda. (bin/fer)
Dosen Unesa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinonaktifkan Setahun
Selasa 18-01-2022,23:07 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,15:04 WIB
Menuju Porprov 2027, Surabaya Matangkan Atlet Lewat 40 Cabor Piala Wali Kota
Sabtu 11-04-2026,19:10 WIB
Starting Lineup Persija Vs Persebaya Misi Balas Dendam Putaran Pertama
Sabtu 11-04-2026,09:48 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolsek Lakarsantri Gelar 'Hoofdbureau Ngobar' Bersama Komunitas Bonek hingga Driver Ojol
Sabtu 11-04-2026,14:53 WIB
Menanti 20 Tahun, Warga Desa Nglembu Boyolali Segera Punya Jembatan Gantung Permanen
Terkini
Minggu 12-04-2026,09:24 WIB
Cegah Kenakalan Remaja dan Curanmor, Polsek Karangpilang Gelar Penyuluhan di SMK Siti Aminah
Minggu 12-04-2026,09:19 WIB
Polsek Sedati dan TNI Tutup Lokasi Judi Sabung Ayam Desa Pepe
Minggu 12-04-2026,08:59 WIB
Tuntaskan Sertipikasi Tanah, Menteri Nusron Minta Kepala Daerah di NTB Bebaskan BPHTB Masyarakat Miskin
Minggu 12-04-2026,07:53 WIB
Guardiola Yakin Pengalaman Man City Bisa Salip Arsenal di Perburuan Gelar
Minggu 12-04-2026,07:37 WIB