Polemik Proyek Gedung Basuki Rahmat, Camat Genteng Jadwalkan Mediasi Warga pada Senin Besok
Tampak dari depan pembangunan gedung di Jalan Jenderal Basuki Rahmat. --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Rencana pembangunan gedung bertingkat milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di kawasan Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 165-167, Kecamatan Genteng, memicu dinamika di tengah masyarakat.
Menanggapi adanya pro dan kontra warga, pihak Kecamatan Genteng bergerak cepat dengan menjadwalkan agenda mediasi pada Senin 4 Mei 2026.
BACA JUGA:Abaikan Keluhan Warga dan Perizinan, Proyek Gedung di Basuki Rahmat Tetap Ngebor hingga Dini Hari

Mini Kidi Wipes.--
Camat Genteng, Jefry, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait perbedaan pandangan warga mengenai proyek tersebut. Sebagai langkah awal, ia akan menggelar pertemuan dengan warga terdampak untuk mendengarkan aspirasi mereka secara langsung.
"Masih pra-mediasi terlebih dahulu. Senin besok saya akan ketemu warga di kantor kecamatan," ujar Jefry pada Minggu 3 Mei 2026.
BACA JUGA:Proyek Pembangunan Infrastruktur, Pemkot Surabaya Andalkan Pinjaman Rp 800 Miliar dari PT SMI
Pertemuan besok rencananya akan dihadiri oleh perwakilan warga dari RW 07 Kelurahan Embong Kaliasin, mengingat lokasi pembangunan berada tepat di wilayah tersebut.
Jefry menegaskan bahwa prioritas utamanya saat ini adalah menjadi jembatan komunikasi sebelum melangkah lebih jauh ke pihak pengembang.
"Sementara akan menemui warga terlebih dahulu untuk mendengarkan apa keluhan serta keinginan mereka. Baru setelah itu, kami akan menemui pihak kontraktor, " jelasnya.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Terkait izin mendirikan bangunan (IMB), Jefry menjelaskan bahwa wewenang teknis berada di tangan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, sementara pihak kecamatan berfungsi sebagai pemantau di lapangan.
Ia juga meluruskan persepsi masyarakat mengenai aktivitas di lokasi saat ini. Jefry menegaskan bahwa PT Wulandaya Cahaya Lestari belum memulai proses konstruksi utama.
Aktivitas saat ini adalah melakukan uji tiang pancang (pile test) untuk mengukur kekuatan tanah untuk memastikan kelayakan bangunan bertingkat tinggi. Untuk tahap pile test, pengembang hanya memerlukan surat pemberitahuan, bukan izin penuh.
Sumber:








