Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang perkara tipu gelapkk dengan terdakwa Indriyani digelar di pengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan. Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim, Jaksa Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan sebelumnya. Oleh karenanya patut dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indriyani selama 2 tahun 6 bulan penjara," ucap Winarko diruang Cakra PN Surabaya, Selasa (18/1). Diketahui dalam dakwaan sebelumnya perempuan 40 tahun ini awalnya menawari investasi bisnis properti di Yogyakarta. Indrayani yang tinggal di asrama Brimob Nginden ini menjanjikan keuntungan 12 persen dari modal yang diserahkan. Wantoko yang tertarik dengan tawaran itu menyetor Rp 315 juta selama enam bulan pada 2018. Modal itu sudah kembali beserta keuntungan Rp 28,3 juta. Awalnya tidak ada persoalan, Wantoko menjadi percaya kepada istri temannya tersebut. Indrayani kembali menawari bisnis. Kali ini perempuan asal Ponorogo ini menawari Wantoko sebagai pendana dana talangan untuk percepatan pencairan kredit di bank. Bisnis ini kembali sukses. Modal Rp 700 juta yang disetor Wantoko telah dikembalikan beserta keuntungan Rp 35 juta. Indrayani kemudian kembali menawari Wantoko sebagai pendana dana talangan. Tiga kali transaksi berikutnya terbilang sukses. Indrayani mengembalikan modal yang disetor beserta keuntungannya. Di antaranya, Rp 950 juta yang disetor Wantoko dikembalikan beserta keuntungan Rp 47,5 juta. Modal Rp 1,25 miliar kembali beserta keuntungan Rp 100 juta dan setoran Rp 275 juta juga sudah kembali beserta keuntungan Rp 8,25 juta. Hanya, setoran Rp 215 juta pada 28 Oktober 2018 mulai macet. Modal beserta keuntungan lima persen belum diterima Wantoko. “Pada waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak dapat mengembalikan dana dari Wantoko berikut keuntungannya dengan alasan dananya belum cair dari bank,” ujar Jaksa Nugroho saat membacakan surat dakwaa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Meski dana sebelumnya belum cair, Indrayani kembali minta dana talangan lagi Rp 1,5 miliar ke Wantoko. Janjinya sama, modal akan dikembalikan beserta keuntungan lima persen. Wantoko menyetor Rp 800 juta. Kali ini Indrayani menyerahkan jaminan satu sertifikat tanah di Gresik seluas 188 meter persegi, namun sertifikat itu bukan milik terdakwa, melainkan atas nama orang lain. Indrayani setelah itu kembali meminta Rp 300 juta ke Wantoko. Alasannya, untuk mengurus pencairan dana Wantoko Rp 215 juta dan Rp 800 juta yang sebelumnya macet supaya segera cair. Wantoko lalu mentransfer Rp 297 juta secara bertahap. “Ternyata pada saat yang ditentukan terdakwa tidak menyerahkan dana berikut keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa.” Atas ulah terdakwa, Wantoko merugi Rp 1,3 miliar. Setelah ditelusuri, Indrayani sebenarnya tidak punya bisnis properti maupun dana talangan bank. Uang yang disetor Wantoko itu digunakannya untuk membayar utang terdakwa ke pihak lain. “Dengan istilah gali lubang tutup lubang,” ujarnya. Wantoko saat dikonfirmasi menyatakan, Indrayani merupakan istri temannya sesama anggota pada saat dinas di Sat Brimob Polda Jatim. Dia mengaku percaya karena terdakwa masih keluarga temannya yang juga sesama anggota polisi. “Iya, Brimob Nginden. Suaminya leting saya,” kata Wantoko. (jak)
Tipu Teman Leting Suami, Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Selasa 18-01-2022,13:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,21:01 WIB
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser 3553 di Surabaya
Sabtu 27-06-2026,19:13 WIB
Ribuan Warga Padati Jalan Protokol Kota Mojokerto Saksikan Kirab Budaya Mojo Bangkit
Minggu 28-06-2026,06:53 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Sumarno Mengaku Tidak Pernah Serahkan Uang CSR PT Berkah Pada Maidi
Sabtu 27-06-2026,20:29 WIB
Kolaborasi TNI dan Polri Amankan Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung Lumajang
Sabtu 27-06-2026,21:14 WIB
Turnamen Kapolres Kediri Kota Padel Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Silaturahmi dan Prestasi
Terkini
Minggu 28-06-2026,18:23 WIB
Holter ECG Monitoring RSDS Magetan Deteksi Pasien Jantung 24 Jam
Minggu 28-06-2026,18:13 WIB
FHI Jatim Gandeng PTN di Surabaya Cetak SDM Pertandingan Hockey Berstandar Internasional
Minggu 28-06-2026,18:06 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ahli Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Minggu 28-06-2026,17:50 WIB
Presiden Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses, Berani Akui Kekurangan dan Cari Solusi
Minggu 28-06-2026,17:26 WIB