Simpan SS 4,6 Gram, Warga Babatan Diringkus

Minggu 16-01-2022,15:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Halim, warga Jalan Babatan, Babatan, Wiyung. Pria 43 tahun ini diringkus di rumahnya karena  diduga menyimpan sabu seberat 4,6 gram. Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat ada penyalahgunaan narkoba di rumah yang beralamatkan di Jalan Babatan. "Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan bahwa itu benar," kata Hendro. Pada saat target berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut.  Polisi menangkap satu terduga pelaku beserta barang buktinya. "Dari keterangan tersangka bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari temannya bernama A alias K (DPO)," jelasnya. Selanjutnya  terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan botol plastik bekas tempat permen yang di dalamnya berisi 2 pipet kaca yang di dalamnya terdapat SA dengan berat masing-masing sebesar 2,06 gram dan 2,00 gram beserta pipet kacanya. Lalu sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, klip plastik kecil kosong, timbangan elektrik, buku tabungan dan kartu ATM. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait