Palsukan Akta Jual Beli Rumah, Notaris Surabaya Diadili

Jumat 14-01-2022,13:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Risky Putri, anak almarhum Darmono kaget ketika Alfian Goenadibrata mengklaim sebagai pembeli rumah peninggalan ayahnya di Kutisari. Dia dan keluarganya merasa tidak pernah menjual ke Alfian. Rumah itu bahkan telah dijual ke Rudi. "Saya awalnya dicari Pak Alfian. Mengaku sudah membeli dari bu Devi (notaris Devi Chrisnawati). Padahal, sudah dijual dan pembelinya Pak Rudi. Sudah ada AJB (akta jual beli)," ujar Putri saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Devi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/1). Putri juga menjelaskan bahwa proses jual beli rumah itu melalui notaris lain. Tidak ada kaitannya dengan Devi. Dia heran dari mana notaris Devi mendapatkan data-data almarhum ayahnya beserta asetnya. "Saya juga bertanya-tanya dari mana Bu Devi tahu nama dan rumahnya Pak Darmono," katanya. Devi didakwa memalsukan akta jual beli yang di dalamnya terdapat tanda tangan palsu pihak penjual. Jaksa penuntut umum Yulistiono dalam dakwaannya menyatakan, notaris Devi menjual dua obyek tanah dan bangunan berbeda ke Alfian. Pertama, tanah yang di atasnya berdiri gudang di Kebomas, Gresik seharga Rp 2,5 miliar. Kedua, tanah beserta rumah seluas 180 meter persegi di Jalan Kutisari Indah Utara seharga Rp 700 juta. Devi awalnya meminta Alfian datang ke kantornya untuk tanda tangan akta jual beli dengan pihak penjual untuk obyek tanah di Gresik. Alfian diminta membayar dulu. Namun, sesampainya di kantor notaris, terdakwa Devi menyatakan pihak penjual tidak dapat hadir karena sibuk. Alfian diminta terdakwa menandatangani minuta akta perjanjian pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual. Devi juga meyakinkan bahwa pihak penjual telah menandatangani akta kuasa menjual. Sebulan setelahnya, pada 3 Februari 2020, terdakwa Devi kembali menghubungi Alfian untuk datang ke kantornya. Kali ini untuk tanda tangan akta jual beli untuk obyek tanah di Kutisari. Modusnya sama. Penjual tidak ada di situ dengan alasan sibuk. Alfian tanda tangan dua akta yang sama dan mentransfer Rp 700 juta untuk pembayarannya ke rekening Devi. Namun, saat Alfian akan menguasai tanah itu, pemiliknya merasa tidak pernah menjual tanah itu kepadanya. Kedua pemilik tanah juga mengaku tidak pernah memberi kuasa kepada notaris Devi untuk membuatkan akta. Alfian merasa tertipu dan dirugikan Devi. Staf Devi, Lina Seftiana yang membuat empat akta. Yakni, akta perjanjian pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual untuk tanah di Gresik dan dua akta yang sama untuk tanah di Kutisari. Setelah rampung, Lina menyerahkannya ke Devi. "Saya hanya mengetikkan saja. Data-data dari Bu Devi semua. Tanda tangan juga dari Bu Devi," kata Lina yang juga bersaksi dalam persidangan. Sementara itu, Devi yang tidak didampingi pengacara menyatakan, dia awalnya membuatkan ikatan jual beli antara almarhum Darmono degan pihak bank. Menurut dia, ketika kredit Darmono macet dan tanahnya akan dijual ke Alfian. Namun, Putri mengaku bahwa almarhum ayahnya tidak pernah utang di bank. "Pak Darmono saya buatkan dengan bank dalam rangka kredit macet," kata Devi dalam sidang telekonferensi. (Jak)

Tags :
Kategori :

Terkait