Petugas Terus Razia Pengguna Knalpot Brong

Kamis 13-01-2022,17:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Sebanyak 26 kendaraan terjaring razia  Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota. Dari jumlah itu, delapan diantaranya dikarenakan pelanggaran ketertiban, yakni knalpot brong. Kasatlantas Polresta Makota Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Turjawali Iptu M Saichu mengimbau, agar masyarakat untuk lebih tertib. Pasalnya, penindakan mobil INCAR sudah beroprasi. "Operasi ini dilaksanakan di beberapa ruas jalan. Salah satunya, di kawasan Rajabali. Pelanggar kami tilang, sekaligus edukasi agar tidak mengulangi," terangnya. Nantinya, lanjut Saichu para pelanggar akan mengikuti sidang tilang yang dijadwalkan pada dua pekan mendatang. Ia berharap, masyarakat lebih sadar dan peduli dengan tidak melakukan pelanggaran lintas kembali. "Karena kami akan menindak secara tegas setiap pelanggaran lalu lintas, karena bisa berpotensi membahayakan diri serta orang lain saat berkendara di jalanan," lanjutnya. Penindakan tersebut, merupakan bentuk lanjutan dari sosialisasi dan imbauan yang sering disampaikan. Agar masyarakat memiliki pemahaman dan efek jera dan tidak mengulanginya lagi. Pihaknya akan melanjutkan operasi serupa. Terutama, apabila dari pantauan dan laporan masyarakat masih ada pelanggaran. Hal ini juga sebagai pengingat dan sosialisasi, penindakan otomatis dari mobil Incar, yang surat tilangnya langsung dikirim ke alamat rumah pelanggar. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait