Berkas Perkara Satpol PP Nyabu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis 13-01-2022,14:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Kejari Surabaya telah menerima berkas perkara Rudi Dwi Herwanto alias Ogah. Anggota Satpol PP di Kecamatan Wonokromo itu sebelumnya ditetapkan tersangka karena menggunakan narkoba jenis sabu. Warga Jalan Ketintang Baru Itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Atas kasus yang menjeratnya, sangsi pemecatan membayangi tersangka 49 tahun itu. Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar SH, saat dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas perkara tersangka Rudi mengaku telah menerimanya. "Sudah dilimpahkan ke kami berkas perkara atas nama tersangka Rudi Dwi Herwanto," tutur Farriman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1). Mantan Kasipidsus Batu itu menambahkan, penyidik Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Rudi pada Selasa (4/1) lalu. "Saat ini masih diperiksa jaksa peneliti," imbuhnya. Sementara itu, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersangka Rudi belum merespon hingga berita ini diunggah. Untuk diketahui, tersangka Rudi diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/11/2021). Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram. Satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas. Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MC (DPO) di Jalan Kunti Surabaya seharga Rp 300 ribu. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait