Modal Kardus dan Uang Mainan, Dukun Palsu Raup Puluhan Juta

Rabu 12-01-2022,15:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Satuan Reserse Kriminal Malang Kota meringkus AS (42), alias Agus warga Jl Batang Alai, Kecamatan Klojen, Kota Malang. di kawasan lapangan Brawijaya, Kota Malang. Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana dengan modus penggandaan uang. Dari dua orang korbanya, tersangka meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. "Dari dua korbannya, tersangka mendapatkan 40 juta. Selain itu, diamankan barang bukti satu buah ATM, buku rekening tabungan dan uang mainan pecahan 100 ribu, sebanyak 5 ribu lembar," terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Haryanta, Rabu (12 01/2022). Dalam pengakuannya, tersangka menerangkan hanya 2 orang korbannya. Namun demikian, petugas menduga, masih ada korban lainnya. Untuk itu, Wakapolresta menghimbau, jika ada yang merasa menjadi korbanya, dipersilakan melapor. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo menerangkan, kejadian berawal saat korban ditawari pelaku. Pelaku mengaku mempunyai kekuatan ghaib. Yakni, bisa menggandakan uang. "Ini adalah salah satu cara tersangka untuk mengelabuhi korban. Sehingga korban percaya,” terang Kasat Reskrim Kompol Tinton Riambodo. Selanjutnya, tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus untuk perantara penggandaan uang. Kasus ini cukup memakan waktu, karena tersangka berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi aparat. "Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya. Caranya dengan dipancing untuk keluar dari persembunyian," pungkas Kompol Tinton Dari interogasi petugas, tersangka mengaku, baru pettama kali melakukan aksinya. Atas perbuatanya, tersangka terkena pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait