Sidoarjo, memorandum.co.id - Perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal itu menyusul jaksa KPK melimpahkan berkas perkara. "Hari ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ucap Jaksa KPK Arif Suhermanto ketika melimpahkan berkas di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (11/1/2022). Arif mengungkapkan, pihaknya akan menunggu penetapan dari pengadilan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Kami menunggu penetapan dulu.Kami tidak bisa banyak komentar. Nanti kita lihat saat surat dakwaan dibacakan," ungkapnya. Meski demikian, dalam perkara yang ditangani KPK ini, MKP tidak dilakukan penahanan. Arif menjelaskan saat ini terdakwa masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di dalam Lapas kelas I Surabaya. "Masih menjalani pidana badan pada perkara sebelumnya," jelasnya. Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dalam perkara yang dilimpahkan jaksa KPK yang kedua kalinya ini, diduga menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Mojokerjo sejak 2010-2018. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan mutasi promosi jabatan eselon hingga pengadaan proyek-proyek selama menjabat. Sementara, perkara TPPU hasil dari gratifikasi maupun suap yang dibelanjakan atau dialihkan untuk membeli tanah hingga mobil. Atas perbuatan tersebut MKP dijerat pasal 12 B Undang-undang Tipikor, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-undang TPPU, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara pada kasus suap sebelumnya, MKP sendiri harus menjalani putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur selama 7 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,750 miliar. Serta, dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok. Putusan tersebut harus dijalani setelah upaya Kasasi MKP kandas karena batas waktu 14 hari berkasnya tak kunjung dimasukkan.(dar/jok)
Mantan Bupati Mojokerto Segera Disidang Lagi di Pengadilan Tipikor
Selasa 11-01-2022,20:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,16:34 WIB
Misteri Pembunuhan Wonokusumo Jaya Surabaya, Polisi Sisir Rekaman CCTV
Minggu 18-01-2026,13:09 WIB
Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp50 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Minggu 18-01-2026,09:00 WIB
Bupati Bangkalan Launching Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas dan Jamin Keselamatan Pelajar
Minggu 18-01-2026,15:49 WIB
Tragedi Berdarah di Wonokusumo Jaya, Hendak ke Pasar, Pengendara Stylo Tewas Dibacok
Minggu 18-01-2026,08:47 WIB
Hikmah Peringati Isra Mikraj, Siswa SDN Langenharjo 1 Harus Semakin Disiplin
Terkini
Minggu 18-01-2026,23:02 WIB
Kebutuhan Penanganan Jalan Desa Tinggi, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026
Minggu 18-01-2026,21:50 WIB
Rumah Desa Hebat Rayakan Harlah Ke-7 dan Tasyakuran Beasiswa Bersama Senator Lia Istifhama
Minggu 18-01-2026,19:43 WIB
Ketua Askot PSSI Surabaya Nilai Kualitas Liga Progresif Meningkat Jadi Sinyal Positif Sepakbola
Minggu 18-01-2026,19:42 WIB
CSA Allstar Imbangi WTT Tenaru, Kekompakan Jadi Fondasi Tim Asal Menganti Ini Tetap Solid
Minggu 18-01-2026,19:24 WIB