Sidoarjo, memorandum.co.id - Perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal itu menyusul jaksa KPK melimpahkan berkas perkara. "Hari ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ucap Jaksa KPK Arif Suhermanto ketika melimpahkan berkas di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (11/1/2022). Arif mengungkapkan, pihaknya akan menunggu penetapan dari pengadilan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Kami menunggu penetapan dulu.Kami tidak bisa banyak komentar. Nanti kita lihat saat surat dakwaan dibacakan," ungkapnya. Meski demikian, dalam perkara yang ditangani KPK ini, MKP tidak dilakukan penahanan. Arif menjelaskan saat ini terdakwa masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di dalam Lapas kelas I Surabaya. "Masih menjalani pidana badan pada perkara sebelumnya," jelasnya. Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dalam perkara yang dilimpahkan jaksa KPK yang kedua kalinya ini, diduga menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Mojokerjo sejak 2010-2018. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan mutasi promosi jabatan eselon hingga pengadaan proyek-proyek selama menjabat. Sementara, perkara TPPU hasil dari gratifikasi maupun suap yang dibelanjakan atau dialihkan untuk membeli tanah hingga mobil. Atas perbuatan tersebut MKP dijerat pasal 12 B Undang-undang Tipikor, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-undang TPPU, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara pada kasus suap sebelumnya, MKP sendiri harus menjalani putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur selama 7 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,750 miliar. Serta, dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok. Putusan tersebut harus dijalani setelah upaya Kasasi MKP kandas karena batas waktu 14 hari berkasnya tak kunjung dimasukkan.(dar/jok)
Mantan Bupati Mojokerto Segera Disidang Lagi di Pengadilan Tipikor
Selasa 11-01-2022,20:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,07:18 WIB
Pemkot Surabaya Segel Lahan Parkir di Jalan Tunjungan, Parkir Pasar Tunjungan Turut Ditertibkan
Jumat 10-07-2026,06:00 WIB
Kejati Jatim Tetapkan Ketua Collection Agent Tersangka Baru Korupsi KUR Bank Nasional Jember
Jumat 10-07-2026,05:50 WIB
Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun Butuh Pemimpin Kuat, DPRD Minta KPM Pilih Dirut Terbaik
Jumat 10-07-2026,06:07 WIB
Kasus Korupsi KUR Bank Nasional Terbongkar, Aspidsus Kejati Jatim: Korban Kaget Didatangi Penagih Utang
Jumat 10-07-2026,17:58 WIB
Jampidsus Hormati Penyidikan Kasus Korupsi dan TPPU yang Ditangani Polri
Terkini
Jumat 10-07-2026,20:59 WIB
Prabowo Sebut Lima Bendungan Baru Tambah Produksi Beras hingga 1 Juta Ton
Jumat 10-07-2026,20:17 WIB
Eri Cahyadi Tegaskan Dana Swadaya RT/RW di Surabaya Harus Disetujui Lurah
Jumat 10-07-2026,20:14 WIB
UNEJ Matangkan KRAI 2026, 28 Tim Ikuti Technical Meeting Menuju ABU Robocon Hong Kong
Jumat 10-07-2026,20:11 WIB
Pemotor Tewas Tertabrak Truk dan Mobil saat Menyalip di Jembatan Sembayat Gresik
Jumat 10-07-2026,19:31 WIB