Masih Ada Tiga Dosen yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Mahasiswi Unesa

Selasa 11-01-2022,13:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Satu dosen jurusan Hukum berinisial HSR dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (Fish), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dinonaktifkan lantaran diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual mahasiswi. Namun tidak hanya HSR, masih ada tiga orang dosen Unesa lagi yang disebut melakukan tindakan bejat ke sejumlah mahasiswi. "Sejauh ini sudah ada 7 orang korban yang bersuara. Dari aduan para korban, kekerasan seksual tidak hanya terjadi di Fish Unesa, tapi juga terjadi di fakultas lain di Unesa dengan pelaku yang berbeda-beda," terang admin @dear_unesacatcallers dalam pesan Instagram kepada memorandum.co.id, Selasa (11/1/2022). Lebih jauh pihaknya membeberkan, tiga terduga pelaku lain kasus kekerasan seksual tersebut di antaranya H dari Fakultas Ilmu Pendidikan Unesa, D dari Fakultas Bahasa dan Seni Unesa, dan A yang juga dari Fakultas Bahasa dan Seni Unesa. "Kami tidak ada rencana melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Kami hanya ingin pelaku diberi sanksi administratif yakni, dikeluarkan dengan tidak hormat dari kampus," cetusnya. Sementara itu, Vinda Maya, Humas Unesa mengatakan, pihaknya menyadari ada kemungkinan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku lain. "Karena itu kami mengharap kerja sama dari seluruh civitas akademika dalam penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual untuk mewujudkan Unesa yang nol kekerasan seksual," tuturnya. Disinggung kabar terduga pelaku kekerasan seksual tiga orang dosen tersebut, pihaknya tak membantah. "Ini sedang diinvestigasi," timpal Vinda. Sejak kasus kekerasan seksual mencuat, Unesa mengambil langkah cepat dengan membentuk tim investigasi bertajuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). "Dalam penanganan kasus, Unesa menjunjung tinggi prinsip pro-korban. Sebagai bagian dari langkah mitigasi, Satgas PPKS membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui nomor pengaduan 082142815124," tuntasnya. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait