Plh Sekdaprov Jatim Diganti, Freddy: Jabatan Pj hanya Tiga Bulan

Minggu 09-01-2022,21:09 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menyampaikan masih menunggu informasi itu. Karena kabar pergantian posisi Plh Sekdaprov Jatim juga didengar komisi membidangi pemerintahan dan hukum DPRD Jatim ini. "Informasinya begitu," tegas Freddy. Politisi Golkar ini menyampaikan, digantinya Plh Sekdaprov Jatim karena sejumlah hal. Saat ini Wahid Wahyudi menempati pejabat paling senior di lingkungan ASN Pemprov Jatim. "Mungkin itu menjadi pilihan dan memenuhi persyaratan," tegas Freddy Poernomo. Politisi Partai Golkar Jatim ini, menjelaskan dirinya tidak mempersoalkan siapa yang mengisi kekosongan jabatan Plh Sekdaprov Jatim. "Sambil menunggu proses lelang (open biding). Untuk sementara bisa diisi dengan penunjukkan Pj atau Plt, bukan Plh," tegas Freddy. Freddy Poernomo menerangkan, terkait menempati posisi Pj atau Plt, harus sesuai norma atau ketentuan atau peraturan perundang-undangan (UU) yang ada. "Apalagi pemerintah pusat sudah memfasilitasi dengan terbitnya Perpres Nomor 3 Tahun 2018," urai dia. Ia menyampaikan, jabatan Pj atau Plt hanya sementara waktu tiga bulan dan bisa di perpanjang paling lama enam bulan. Sambil menunggu proses lelang sekdaprov definitif. "Kriterianya siapa yang ditunjuk Plh atau Plt, terserah Gubernur dan Mendagri. DPRD hanya sekadar mengawal, dan tidak ikut intervensi. Yang penting harus sesuai kriteria aturan perundang-undangan yang ada," tegas Freddy. (day/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait