Beraksi di 18 TKP, Pelaku Curat Diringkus Polisi

Jumat 07-01-2022,15:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Candipuro berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan. SRT (21) warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diringkus setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan ponsel di rumah AM (44) warga Dusun Uranggantung, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. “Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Kanit Reskrim Polsek Candipuro, pelaku berhasil kita amankan di rumahnya di Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian pada Rabu sore,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Jumat (7/1/2022). Modus operandinya, pelaku mengambil barang milik korban dengan cara mencukit jendela samping kiri rumah korban kemudian pelaku keluar melalui pintu samping kiri rumah korban. “Barang bukti yang sudah kami amankan, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, satu dosbook HP merk Realme serta satu buah linggis dan obeng yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” jelas Fajar. Menurut Fajar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di 18 TKP di wilayah Kecamatan Candipuro dan Kecamatan Pasirian. “Semuanya dilakukan di TKP yang berbeda. Itu sesuai hasil dari pemeriksaan oleh penyidik. Menurut pengakuan pelaku, modus operandinya yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari dengan cara merusak pagar, pintu atau jendela rumah milik korbannya,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia menambahkan, barang-barang hasil curian oleh pelaku langsung dijual kepada seorang penadah berinisial M yang berdomisili di Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. “Untuk identitas penadahnya sudah kita kantongi, statusnya sekarang sebagai DPO dan saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” pungkasnya. (Fai)

Tags :
Kategori :

Terkait