Kejari Kota Malang Layani Ratusan Pelanggar Lalin

Kamis 06-01-2022,20:04 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melayani 185 pelanggaran masyarakat, berupa tilang dari kepolisian. Jumlah tersebut berasal dari total 300 pelanggar yang terjadi Desember 2021. Namun demikian, belum semuanya melakukan pembayaran denda tilang. "Sampai dengan hari ini, sudah 185 pelanggar lalu lintas yang kami layani. Jika dirupiahkan, jumlahnya sekitar Rp 15 jutaan," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, (6/1/2022). Dengan jumlah pengambilan denda tillang yang masih sekitar 50 persen lebih sedikit, Eko berharap, masyarakat segera melakukan pembayaran denda tilang. Namun demikian, pihaknya tidak membatasi sempai kapan pengambilanya. Ia menyebut, jumlah besaran denda bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Dari ratusan pelanggaran yang terjadi, masih didominasi oleh SIM dan STNK. "Ya tidak harus di hari Kamis seperti hari ini. Tapi bisa dilayani setiap hari di jam kerja. Caranya, bisa dengan ke kantor kejaksaan melalui koperasi, atau ke kantor pos terdekat," lanjutnya. Ia berharap, adanya denda tilangan dari Kepolisian, masyarakat bisa semakin tetip dan patuh dalam berlalu lintas di jalan raya. (edr/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait