Surabaya, memorandum.co.id - Eka Mahayanawati, sekretaris direksi PT Gaya Sukses Mandiri Kaseindo (GSMK) didakwa menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Perempuan 29 tahun ini bertanggungjawab terhadap terlaksananya kegiatan perusahaan dengan para supplier. Salah satu tugasnya membayar tagihan atas kegiatan-kegiatan perusahaan. Terdakwa Eka memanfaatkan jabatan dan tanggungjawabnya itu untuk me-mark up tagihan supplier ke perusahaannya. Kelebihan uang itu digunakannya untuk kepentingan pribadinya. Kini Eka diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menyatakan, PT GSMK yang bergerak dalam bidang pembuatan valet kayu bekerja sama dengan banyak supplier. Ada lima supplier yang tagihannya di-mark up terdakwa. Mulai dari perusahaan asuransi, biro travel hingga hotel. "Dengan cara terdakwa memalsukan nota tagihan (invoice) dari para supplier kemudian menaikkan nominal tagihan. Selanjutnya terdakwa menyerahkan invoice tersebut ke bagian keuangan," ujar jaksa Diah saat membacakan surat dakwaan, Rabu (5/1/2022). Setelah menerima uangnya, terdakwa kemudian membuat sendiri tanda terima atau kuitansi para supplier dengan nominal sesuai dengan yang dikeluarkan perusahaan. Akibatnya, terdapat selisih nominal tagihan yang sebenarnya dari para supplier dengan uang yang dikeluarkan oleh PT GSMK. Selain itu, ada juga tagihan yang sudah dibayar oleh perusahaan tetapi belum diserahkan oleh terdakwa kepada supplier. Misalnya, tagihan sebenarnya para supplier hanya Rp 100 juta. Namun, terdakwa Eka melaporkannya ke perusahaan tagihannya Rp 125 juta. Selisih uang Rp 25 juta itu yang digunakannya untuk kepentingan pribadinya. Berdasar dakwaan jaksa, ada lima tagihan dari supplier yang berbeda-beda telah di-mark up terdakwa. Hingga selisih uang yang digelapkan terdakwa mencapai Rp 140,1 juta. "Selisih uang pembayaran tersebut selanjutnya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," katanya. Sementara itu, terdakwa Eka yang tidak didampingi pengacara tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Dia memilih agar sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian pekan depan. "Tidak eksepsi Yang Mulia," kata Eka dalam sidang telekonferensi. (jak/fer)
Mark Up Tagihan Supplier, Sekretaris PT GSMK Diadili
Rabu 05-01-2022,22:09 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,13:01 WIB
Targetkan Surabaya Bebas Pasar Kumuh 2027, Eri Cahyadi Revitalisasi 15 Pasar Tahun Ini
Selasa 28-04-2026,11:46 WIB
Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Perintahkan Investigasi dan Perbaiki Lintasan
Selasa 28-04-2026,15:43 WIB
Revolusi Tata Kelola, Eri Cahyadi Wajibkan Camat dan Lurah Hitung Presisi Timbulan Sampah Berbasis RW
Selasa 28-04-2026,15:29 WIB
Viral di Medos, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pencuri Penutup Tandon Air Asal Kalimas Baru
Selasa 28-04-2026,13:09 WIB
Duka di Ponpes Jember, Pesilat Muda Ditemukan Tewas Tergantung Sabuk Perguruan di Tepian Sungai
Terkini
Rabu 29-04-2026,08:48 WIB
Waspada Aksi 3C, Polsek Kwanyar Perketat Patroli di Toko Emas dan Objek Vital
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:11 WIB
Wujud Pelayanan Prima, Kapolsek Sukomanunggal Kawal Perbaikan Jembatan Penghubung Simo
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB