Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus dua pelaku perampasan motor pada perayaan malam tahun baru di Jalan Rajawali. Kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya berinisial SL (31) dan MR (21), keduanya warga Jalan Tambak Gingsing Lama. Sedangkan 10 tamannya masih dalam pengejaran petugas, inisial MJ, IP, BN, IK, AR, DF, AP, AB, KC, dan MF. "Kedua tersangka kami tangkap di daerah Tambak Gringsing," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (5/1). Modus komplotan itu, konvoi kelliling pada malam tahun baru sambil mencari motor. Saat melintas di Jalan Rajawali ketemu dengan korban, Ova warga Jalan Kali Baru, Perak. Kemudian dihentikan dan merampas motornya. Karena berusaha mempertahankan, para pelaku mengeroyoknya. Sedangkan pelaku lain langsung membawa motor korban. Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya. Selanjutnya anggota menyelidiki dan mengecek CCTV di TKP. Alhasil, anggota berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil menangkap di Tambak Gringsing. "Saat ini masih kami kembangkan untuk mengtahui berapa kali beraksi. Untuk sementara baru tiga kali merampas motor di Surabaya dengan modus yang sama," pungkas Mirzal. (rio)
Keroyok Korban, Rampas Motor, Dua Bandit Diringkus
Rabu 05-01-2022,15:33 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :