Tinjau PTM di Lumajang, Gubernur Jatim Tegaskan Sekolah Wajib Masuk Mulai Januari 2022

Rabu 05-01-2022,14:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama menghasilkan kesepakatan bahwa per tanggal 3 Januari 2022 pembelajaran tatap muka sifatnya wajib. Hal itu disampaikan saat meninjau Pembelajaran Tatap Muka secara langsung di SMKN 1 Lumajang didampingi Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyu dan Dandim 0821 Lumajang Letkol Inf Andi Andriyanto Wibowo, Rabu (5/1/2021). "Wajib masuknya ini berdasarkan kriteria yang dibagi dalam tiga kategori," ujarnya. Ia menerangkan, kriteria pembelajaran tatap muka kategori pertama yakni apabila vaksinasi dosis kedua Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) minimal 80 persen dan vaksinasi dosis kedua lansia di Kabupaten minimal 50 persen, maka pembelajaran tatap muka di semua unit, jenis dan jenjang bisa dilaksanakan 100 persen sesuai dengan kapasitas kelas dengan lama pembelajaran 6 jam, masing-masing pelajaran 45 menit, istirahat selama 15 menit, kantin tidak boleh buka dan protokol kesehatan harus dijaga ketat. Kategori kedua yaitu vaksinasi dosis kedua GTK antara 50-80 persen dan lansia antara 40-50 persen, maka PTM tetap 100 persen tapi dibagi dalam dua shift, pembelajaran selama 6 jam, masing-masing pelajaran 45 menit, istirahat selama 15 menit dan kantin tidak boleh buka. "Kategori ketiga yaitu vaksinasi dosis kedua GTK antara 40-50 persen dan lansia di bawah 40 persen tetapi tidak boleh kurang dari 10 persen, maka PTM tetap 100 persen tapi dibagi dalam dua shift, bedanya sama kategori kedua yaitu lama pembelajaran hanya 4 jam, masing-masing 45 menit, istirahat 15 menit dan kantin tutup," terangnya. Khofifah menuturkan, bahwa SMKN 1 Lumajang masuk ke dalam kategori kedua sehingga bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen tetapi pelaksanaannya dibagi menjadi dua shift. "SMKN 1 Lumajang menurut Inmendagri 1 tahun 2022 masuk kategori kedua jadi boleh masuk 100 persen tapi dibagi dua shift, 6 jam pelajaran, 15 menit istirahat, tanpa kantin dibuka," tuturnya. Menurutnya, hal ini merupakan pentahapan yang harus dilakukan agar para siswa tetap mendapatkan materi pembelajaran. "Ini pentahapan yang harus dilakukan agar anak-anak tetap bisa mendapatkan materi pembelajaran secara maksimal tetapi kita tetap bisa mengembalikan Covid19, karena kita tahu bahwa ada satu orang terkonfirmasi varian omicron di Surabaya," pungkasnya. (Fai)

Tags :
Kategori :

Terkait