SURABAYA - Ketua majelis hakim Achmad Virza mengganjar dua bos perusahaan pengolahan kayu selama 1,5 tahun penjara, Jumat (27/9). Mereka adalah Direktur PT Mansinam Global Mandiri (MGM) Daniel Garden dan Direktur CV Edom Artha Jaya (EAJ) Dedi Tendean. Selain itu, mereka juga didenda Rp 500 juta subsidair dua bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengangkut, menguasai dan memiliki kayu dari hutan tanpa dilengkapi surat-surat," ujar Achmad Virza. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa Didik Yudha dan Irene Ulfa menuntut keduanya selama empat tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara itu, PT MGM, PT EAJ dan PT Rajawali Papua Foresta (RPF) yang diwakili Direkturnya, Thony Sahetapy juga dinyatakan bersalah. Ketiga perusahaan pengolahan kayu ini terbukti mengangkut kayu hasil penebangan liar secara ilegal di hutan Papua Barat tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SHHK). PT MGM, PT EAJ dan PT RPF divonis majelis hakim untuk membayar denda Rp 5 miliar. Selain itu, barang bukti kayu-kayu olahan merbabu dirampas untuk negara. "Barang bukti kayu-kayu akan dikembalikan kepada Pemerintah Papua Barat untuk pembangunan Papua," kata hakim Virzha. Tidak ada sanksi apabila ketiga perusahaan ini tidak sanggup membayar denda sebagaimana vonis yang dijatuhkan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut ketiga perusahaan ini membayar denda Rp 10 miliar. Ketiga perusahaan juga diminta untuk segera tutup. Sementara itu, terdakwa Sahetapy menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak diadili kemarin. Dia hadir di persidangan untuk mewakili PT RPF dalam sidang. "Dia sebenarnya juga terbukti bersalah. Hanya dia datang untuk mewakili perusahaannya saja. Dia tidak divonis, karena sudah divonis duluan di PN Makassar," ujar jaksa Didik Yudha. Menanggapi vonis itu, para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Mereka masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. "Kami bukan membeli kayu itu dari pembalakan liar. Kayu kami beli dari masyarakat adat untuk kami olah dan jual. Bagaimanapun kami juga ada kontribusi untuk masyarakat Papua," kata Daniel seusai sidang. (fer/tyo)
Dua Bos Pengolahan Kayu Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Jumat 27-09-2019,23:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,06:30 WIB
Menguatkan Program MBG dari Kantin Sekolah
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Cinta yang Tak Lagi Cukup (3)
Jumat 13-03-2026,05:10 WIB
Operasi Pekat Semeru 2026: Polres Bojonegoro Ungkap 75 Kasus Tipiring Miras, Ribuan Liter Arak Dimusnahkan
Jumat 13-03-2026,06:00 WIB
Disiplin Kunci Sehat
Terkini
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB
PJT I Raih Dua Penghargaan pada Ajang Anugerah BUMN 2026
Jumat 13-03-2026,23:00 WIB
Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Jumat 13-03-2026,22:08 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Dibuka, KAI Commuter Siapkan 34 Ribu Kursi per Hari
Jumat 13-03-2026,21:37 WIB
Polres Pasuruan Salurkan 45 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah Polri untuk Warga
Jumat 13-03-2026,20:46 WIB