SURABAYA - Ketua majelis hakim Achmad Virza mengganjar dua bos perusahaan pengolahan kayu selama 1,5 tahun penjara, Jumat (27/9). Mereka adalah Direktur PT Mansinam Global Mandiri (MGM) Daniel Garden dan Direktur CV Edom Artha Jaya (EAJ) Dedi Tendean. Selain itu, mereka juga didenda Rp 500 juta subsidair dua bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengangkut, menguasai dan memiliki kayu dari hutan tanpa dilengkapi surat-surat," ujar Achmad Virza. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa Didik Yudha dan Irene Ulfa menuntut keduanya selama empat tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara itu, PT MGM, PT EAJ dan PT Rajawali Papua Foresta (RPF) yang diwakili Direkturnya, Thony Sahetapy juga dinyatakan bersalah. Ketiga perusahaan pengolahan kayu ini terbukti mengangkut kayu hasil penebangan liar secara ilegal di hutan Papua Barat tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SHHK). PT MGM, PT EAJ dan PT RPF divonis majelis hakim untuk membayar denda Rp 5 miliar. Selain itu, barang bukti kayu-kayu olahan merbabu dirampas untuk negara. "Barang bukti kayu-kayu akan dikembalikan kepada Pemerintah Papua Barat untuk pembangunan Papua," kata hakim Virzha. Tidak ada sanksi apabila ketiga perusahaan ini tidak sanggup membayar denda sebagaimana vonis yang dijatuhkan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut ketiga perusahaan ini membayar denda Rp 10 miliar. Ketiga perusahaan juga diminta untuk segera tutup. Sementara itu, terdakwa Sahetapy menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak diadili kemarin. Dia hadir di persidangan untuk mewakili PT RPF dalam sidang. "Dia sebenarnya juga terbukti bersalah. Hanya dia datang untuk mewakili perusahaannya saja. Dia tidak divonis, karena sudah divonis duluan di PN Makassar," ujar jaksa Didik Yudha. Menanggapi vonis itu, para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Mereka masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. "Kami bukan membeli kayu itu dari pembalakan liar. Kayu kami beli dari masyarakat adat untuk kami olah dan jual. Bagaimanapun kami juga ada kontribusi untuk masyarakat Papua," kata Daniel seusai sidang. (fer/tyo)
Dua Bos Pengolahan Kayu Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Jumat 27-09-2019,23:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,10:04 WIB
Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,14:40 WIB
Sejumlah Warga Surabaya Memilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Rabu 27-11-2024,11:14 WIB
KPU Kabupaten Malang Apresiasi Angkutan Gratis TPS 09 Tirtomoyo
Terkini
Rabu 27-11-2024,22:05 WIB
Tak Ingin Jemawa, Emil Sebut Syukuran Kelancaran Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,21:06 WIB
ErJi Unggul Telak 84,04 Persen atas Kotak Kosong
Rabu 27-11-2024,20:34 WIB