Malang, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (03/01/2022), berlangsung menarik. Pasalnya, kedua terdakwa yang sebelumnya menjabat Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, menjadi saksi mahkota. Artinya, kedua terdakwa bisa menjadi saling bersaksi satu sama lain. "Kedua terdakwa, juga menjadi saksi dalam satu perkara yang sama. Satu saksi, memberikan kesaksian untuk terdakwa dan begitu sebaliknya," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dyno Kriesmiardi melalui Bobby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang ditemui Memorandum, Selasa (04/01/2022). Dalam sidang itu, lanjut Bobby, terkesan satu terdakwa "menyerang" terdakwa lainya dalam memberikan kesaksian. Satu terdakwa sudah mengakui perbuatannya, bahkan telah mengembalikan yang uang dirasa merugikan negara. Namun, terdakwa satunya, tidak melakukan Hal itu. Karena merasa tidak mengakibatkan kerugian negara. "Satu terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp. 108 juga lebih. Sudah masuk kas sementara. Namun, terdakwa satunya tidak mengembalikan uang. Bahkan, saat ditanya majelis hakim, dijawab tidak merasa perlu mengembalikan uang. Menurut terdakwa, hal itu tidak mengakibatkan kerugian Negara," lanjut Bobby, menirukan keterangan terdakwa saat ditanya hakim. Lebih lanjut Bobby menjelaskan, jika terdakwa yang Waka Sarpras mengakui semua perbuatanya. Bahkan, hal itu sudah sesuai petunjuk atasanya. Sementara, yang menjabat kepala sekolah, sering melakukan bantahan dari keterangan saksi yang juga salah satu terdakwa. Bahkan, bisa saling menyalahkan. "Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan lagi 17 Januari. Agendanya, tuntutan kepada terdakwa," pungkas Bobby. Disinggung terkait dengan pada sidang sebelumnya, sebagaimana pasal 2 (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, diperkirakan, negara mengakmai kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. Perkara ini, terkait dengan kegiatan yang bersumber dari dana BA BUN tahun 2019 dan BPOPP tahun 2020. (edr/gus)
Sidang Tipikor SMKN 10 Kota Malang, 2 Terdakwa Beda Keterangan
Rabu 05-01-2022,07:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,19:07 WIB
Menapaki Situs Sejarah di Tanah Suci, City Tour Hari Ke-7 Jemaah Bakkah Travel
Sabtu 07-02-2026,17:45 WIB
Jelang Ramadan 2026, Satgas Pangan Polres Ngawi Sidak Pasar Walikukun
Sabtu 07-02-2026,22:26 WIB
Polres Pasuruan Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersama Masyarakat
Sabtu 07-02-2026,16:58 WIB
BRUDIFA Brunei Darussalam Kunjungi Situbondo, Jajaki Kerja Sama dan Promosikan Potensi Daerah
Minggu 08-02-2026,01:00 WIB
Tips Menjaga Kesehatan Tubuh saat Puasa Ramadan 2026: Pola Makan, Minum 2-4-2, dan Istirahat Cukup
Terkini
Minggu 08-02-2026,15:34 WIB
Knalpot Brong dan Miras Jadi Sasaran, Polisi Rayon Utara Sisir Kota Tulungagung
Minggu 08-02-2026,15:23 WIB
Psikologi Unair Sapa Warga di Balai Kota Surabaya, Ajak Peduli Kesehatan Mental
Minggu 08-02-2026,15:18 WIB
Wali Kota Batu Apresiasi Kesuksesan Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Puji Semangat Persatuan
Minggu 08-02-2026,15:13 WIB
Wujudkan Jalan Raya Aman, Satlantas Polres Gresik Sapa Warga di CFD Wahana Ekspresi Pusponegoro
Minggu 08-02-2026,14:50 WIB