Malang, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (03/01/2022), berlangsung menarik. Pasalnya, kedua terdakwa yang sebelumnya menjabat Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, menjadi saksi mahkota. Artinya, kedua terdakwa bisa menjadi saling bersaksi satu sama lain. "Kedua terdakwa, juga menjadi saksi dalam satu perkara yang sama. Satu saksi, memberikan kesaksian untuk terdakwa dan begitu sebaliknya," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dyno Kriesmiardi melalui Bobby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang ditemui Memorandum, Selasa (04/01/2022). Dalam sidang itu, lanjut Bobby, terkesan satu terdakwa "menyerang" terdakwa lainya dalam memberikan kesaksian. Satu terdakwa sudah mengakui perbuatannya, bahkan telah mengembalikan yang uang dirasa merugikan negara. Namun, terdakwa satunya, tidak melakukan Hal itu. Karena merasa tidak mengakibatkan kerugian negara. "Satu terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp. 108 juga lebih. Sudah masuk kas sementara. Namun, terdakwa satunya tidak mengembalikan uang. Bahkan, saat ditanya majelis hakim, dijawab tidak merasa perlu mengembalikan uang. Menurut terdakwa, hal itu tidak mengakibatkan kerugian Negara," lanjut Bobby, menirukan keterangan terdakwa saat ditanya hakim. Lebih lanjut Bobby menjelaskan, jika terdakwa yang Waka Sarpras mengakui semua perbuatanya. Bahkan, hal itu sudah sesuai petunjuk atasanya. Sementara, yang menjabat kepala sekolah, sering melakukan bantahan dari keterangan saksi yang juga salah satu terdakwa. Bahkan, bisa saling menyalahkan. "Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan lagi 17 Januari. Agendanya, tuntutan kepada terdakwa," pungkas Bobby. Disinggung terkait dengan pada sidang sebelumnya, sebagaimana pasal 2 (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, diperkirakan, negara mengakmai kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. Perkara ini, terkait dengan kegiatan yang bersumber dari dana BA BUN tahun 2019 dan BPOPP tahun 2020. (edr/gus)
Sidang Tipikor SMKN 10 Kota Malang, 2 Terdakwa Beda Keterangan
Rabu 05-01-2022,07:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,21:24 WIB
Dapur MBG Lamongan Kosong, IPAL Keruh dan Bau Menyengat Jadi Sorotan
Sabtu 26-09-2026,22:30 WIB
Pasar Gempol Pasuruan Terbakar, 300 Kios Hangus dan 2 Orang Terluka
Minggu 27-09-2026,00:03 WIB
Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8 Tujuh Hari
Sabtu 26-09-2026,22:00 WIB
Wali Kota Pasuruan Sampaikan Nota Tiga Raperda untuk Perkuat Tata Kelola
Minggu 27-09-2026,01:00 WIB
DPRD Jatim Dorong Pemprov Perkuat Pelindungan Data untuk Cegah Pinjol Ilegal
Terkini
Minggu 27-09-2026,20:25 WIB
Jeda Kompetisi, Persik Kediri Rekrut Badrian Ilham dan Marselinus Ama Ola
Minggu 27-09-2026,20:21 WIB
Patroli Gentong Polres Trenggalek Salurkan Air Bersih ke Sekolah dan Tempat Ibadah
Minggu 27-09-2026,20:10 WIB
Delapan Siswa SMPN 18 Malang Diperiksa Polisi terkait Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah
Minggu 27-09-2026,19:36 WIB
Turnamen Domino Piala Panglima TNI di Kediri Jadi Ajang Jaring Atlet Porprov dan PON
Minggu 27-09-2026,19:35 WIB