Malang, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (03/01/2022), berlangsung menarik. Pasalnya, kedua terdakwa yang sebelumnya menjabat Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, menjadi saksi mahkota. Artinya, kedua terdakwa bisa menjadi saling bersaksi satu sama lain. "Kedua terdakwa, juga menjadi saksi dalam satu perkara yang sama. Satu saksi, memberikan kesaksian untuk terdakwa dan begitu sebaliknya," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dyno Kriesmiardi melalui Bobby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang ditemui Memorandum, Selasa (04/01/2022). Dalam sidang itu, lanjut Bobby, terkesan satu terdakwa "menyerang" terdakwa lainya dalam memberikan kesaksian. Satu terdakwa sudah mengakui perbuatannya, bahkan telah mengembalikan yang uang dirasa merugikan negara. Namun, terdakwa satunya, tidak melakukan Hal itu. Karena merasa tidak mengakibatkan kerugian negara. "Satu terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp. 108 juga lebih. Sudah masuk kas sementara. Namun, terdakwa satunya tidak mengembalikan uang. Bahkan, saat ditanya majelis hakim, dijawab tidak merasa perlu mengembalikan uang. Menurut terdakwa, hal itu tidak mengakibatkan kerugian Negara," lanjut Bobby, menirukan keterangan terdakwa saat ditanya hakim. Lebih lanjut Bobby menjelaskan, jika terdakwa yang Waka Sarpras mengakui semua perbuatanya. Bahkan, hal itu sudah sesuai petunjuk atasanya. Sementara, yang menjabat kepala sekolah, sering melakukan bantahan dari keterangan saksi yang juga salah satu terdakwa. Bahkan, bisa saling menyalahkan. "Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan lagi 17 Januari. Agendanya, tuntutan kepada terdakwa," pungkas Bobby. Disinggung terkait dengan pada sidang sebelumnya, sebagaimana pasal 2 (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, diperkirakan, negara mengakmai kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. Perkara ini, terkait dengan kegiatan yang bersumber dari dana BA BUN tahun 2019 dan BPOPP tahun 2020. (edr/gus)
Sidang Tipikor SMKN 10 Kota Malang, 2 Terdakwa Beda Keterangan
Rabu 05-01-2022,07:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Rabu 13-05-2026,07:28 WIB
Di Hadapan Ribuan Santriwati, Dahlan Iskan Bongkar Rahasia Financial Freedom di MBI Big Fair 17
Rabu 13-05-2026,10:00 WIB
Suhu Surabaya Menyengat! BMKG Sebut Kemarau Dini dan Potensi El Niño Jadi Pemicu Cuaca Ekstrem
Rabu 13-05-2026,14:13 WIB
Dibubarkan di Sejumlah Kota, Apa Isi Dokumenter Pesta Babi?
Rabu 13-05-2026,13:02 WIB
Daftar Enchant Sovereign dan Kode Redeem Fisch Terbaru Mei 2026, Makin Gampang Buru Ikan Langka
Terkini
Rabu 13-05-2026,21:32 WIB
Mengusung Filosofi From Farm to Table, TradiSea Sukses Manfaatkan Potensi Lokal Situbondo
Rabu 13-05-2026,21:25 WIB
Rindu Kemanunggalan TNI, Warga Silo Sambut Hangat Rencana Markas Yon Teritorial Pembangunan
Rabu 13-05-2026,21:19 WIB
Pencuri Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum di Jalan Semolowaru Surabaya Dibekuk
Rabu 13-05-2026,21:11 WIB
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Sabu 1,3 Kg dan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Rabu 13-05-2026,21:01 WIB