Lamongan, memorandum.co.id - Sesuai amanat Permenpan RB nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, sebanyak 228 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabuapten Lamongan di fungsionalkan.
Hal ini berdasarkan keputusan Bupati Lamongan Nomor 821.2/282/413.205/KEP/2021 tentang pemberhentian dari jabatan administrasi dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi usai melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lamongan untuk terus berinovasi sehingga menjadi ASN yang adaptif dan aspiratif.
"Setelah dilaksanakan pengukuhan ini saya minta kepada seluruh ASN untuk tetap melaksanakan tugas dan kegiatan seperti biasanya. Ahli di bidangnya masing-masing sesuai harapan pak presiden untuk menyederhanakan birokrasi, tidak berbelit-belit sehingga ASN dapat memberi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," tutur Bupati Yes dihadapan seluruh pejabat jabfung di Ruang Pertemuan Gajah Mada Lt 7 Pemkab Lamongan, Jumat (31/12).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Yes mengungkapkan apresiasinya atas respon cepat ASN dalam menyelesaikan aduan masyarakat Kabupaten Lamongan.
"Tidak hanya mendapat apresiasi dan penghargaan dari berbagai lembaga, masyarakat juga mengapresiasi panjenegan sedoyo atas gerak cepat dalam merespon aduan mereka. Jika ada kritikan terhadap pelayanan yang kita berikan maka jadikan kritikan itu sebagai motifasi untuk bekerja lebih baik lagi demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkeadilan," ungkapnya.
Sambil menunggu interupsi dan peraturan lebih lanjut terkait jabfung, Bupati Yes mengintrupsikan kepada seluruh pejabat jabfung untuk tetap melaksanakan kegiatan secara simultan dan gradual sesuai perundang-undangan yang berlaku.(*)