Gresik, Memorandum.co.id - Dedi Putra Irawan alias Kempol (31), warga Jalan Gubuner Suryo 3E No 57A RT 03 RW 05, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Gresik Kota harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Gresik lantaran kedapatan mengonsumsi sekaligus mengedarkan sabu - sabu. Penangkapan Kempol bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba. Mendapati informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan tepatnya di rumah kos pelaku RT 03 RW 05, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik Kota. Kempol digerebek petugas saat berada di dalam kos. Ia kedapatan menyimpan serbuk setan sabu - sabu yang disembunyikan di dinding kos - kosan. "Dari tangan tersangka ditemukan sabu - sabu seberat 0,27 gram serta satu buah seperangkat alat hisap yang terbuat botol bekas air minum mineral," ujar Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasettiyanto, Jumat (31/12/2021). Selain itu, tambah Inggit, barang bukti lain berupa dua buah kaca pipet seberat 2,05 gram dan 1,61 gram yang terdapat bekas sisa pakai juga ikut diamankan. Ditambah tiga kantong plastik klip, satu buah botol alkohol 95 persen. Kemudian satu buah ponsel serta uang sebesar Rp 204 ribu. "Barang tersebut dikonsumsi sendiri dan dijual dengam paket hemat. Atas perbuatannya, tersangka Dedi Putra Irawan kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika," tutup Inggit.(and/har)
Konsumsi dan Edarkan Sabu Jelang Tahun Baru, Pria Gresik Ini Dikeler Polisi
Jumat 31-12-2021,20:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Rabu 13-05-2026,07:28 WIB
Di Hadapan Ribuan Santriwati, Dahlan Iskan Bongkar Rahasia Financial Freedom di MBI Big Fair 17
Rabu 13-05-2026,10:00 WIB
Suhu Surabaya Menyengat! BMKG Sebut Kemarau Dini dan Potensi El Niño Jadi Pemicu Cuaca Ekstrem
Rabu 13-05-2026,14:13 WIB
Dibubarkan di Sejumlah Kota, Apa Isi Dokumenter Pesta Babi?
Rabu 13-05-2026,13:02 WIB
Daftar Enchant Sovereign dan Kode Redeem Fisch Terbaru Mei 2026, Makin Gampang Buru Ikan Langka
Terkini
Rabu 13-05-2026,21:01 WIB
Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia 2026 Provinsi Jatim
Rabu 13-05-2026,20:52 WIB
Kapolres Gresik Pantau Layanan SKCK dan Hotline 110 untuk Pastikan Pelayanan Optimal
Rabu 13-05-2026,20:47 WIB
Enam Pelajar di Malang Jalani Sidang Tipiring Kasus Miras
Rabu 13-05-2026,20:40 WIB
BPN Magetan Jadi Turut Tergugat Perkara Dugaan PMH Sertifikat Tanah
Rabu 13-05-2026,20:34 WIB