Konsumsi dan Edarkan Sabu Jelang Tahun Baru, Pria Gresik Ini Dikeler Polisi

Jumat 31-12-2021,20:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, Memorandum.co.id - Dedi Putra Irawan alias Kempol (31), warga Jalan Gubuner Suryo 3E No 57A RT 03 RW 05, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Gresik Kota harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Gresik lantaran kedapatan mengonsumsi sekaligus mengedarkan sabu - sabu. Penangkapan Kempol bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba. Mendapati informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan tepatnya di rumah kos pelaku RT 03 RW 05, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik Kota. Kempol digerebek petugas saat berada di dalam kos. Ia kedapatan menyimpan serbuk setan sabu - sabu yang disembunyikan di dinding kos - kosan. "Dari tangan tersangka ditemukan sabu - sabu seberat 0,27 gram serta satu buah seperangkat alat hisap yang terbuat botol bekas air minum mineral," ujar Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasettiyanto, Jumat (31/12/2021). Selain itu, tambah Inggit, barang bukti lain berupa dua buah kaca pipet seberat 2,05 gram dan 1,61 gram yang terdapat bekas sisa pakai juga ikut diamankan. Ditambah tiga kantong plastik klip, satu buah botol alkohol 95 persen. Kemudian satu buah ponsel serta uang sebesar Rp 204 ribu. "Barang tersebut dikonsumsi sendiri dan dijual dengam paket hemat. Atas perbuatannya, tersangka Dedi Putra Irawan kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI  nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika," tutup Inggit.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait